Bukti Awal Cukup, Jaksa Agung, Didesak  Selamatkan Papua dari Dugaan TPPU Oknum Jaksa

Ilustrasi gambar jaksa agung
Ilustrasi gambar Jaksa Agung

Jakarta, Tualnews.com — Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3 Indonesia), Antonius Rahabav, mendesak Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergerak cepat menyelamatkan Papua dari praktik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya.

Desakan itu disampaikan Antonius, menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, serta pihak-pihak lainnya.

“Bukti awal dari PPATK sudah cukup bagi Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh oknum jaksa yang bertugas di tanah Papua yang patut diduga terlibat transaksi mencurigakan miliaran rupiah untuk memperkaya diri dan keluarga,” tegas Rahabav saat dimintai tanggapan oleh Tualnews.com, Jumat (9/1/2026).

Ketua umum perkumpulan penggerak aspirasi masyarakat minoritas indonesia maju (2pam3 indonesia), antonius rahabav
Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2Pam3 Indonesia), Antonius Rahabav

Rahabav mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang telah menarik mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dengan menempatkannya pada salah satu jabatan di bidang Pidana Umum.

Menurutnya, hasil analisis PPATK dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan yang bukan hanya melibatkan satu orang, tetapi diduga juga menyeret oknum aparat penegak hukum lain di Papua.

“Jika benar terjadi transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah, maka ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut integritas aparat penegak hukum di wilayah yang selama ini sangat membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Antonius menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku.

Ia menjelaskan, Pasal 4 UU TPPU mengatur tentang perbuatan aktif menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, Pasal 5 mengatur mengenai pelaku pasif, yakni pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya,  juga dapat dipidana.

“Intinya, Pasal 4 fokus pada tindakan aktif menyamarkan hasil kejahatan, sedangkan Pasal 5 menyasar pihak yang menerima atau menggunakan aset tersebut untuk tujuan pencucian uang,” jelasnya.

Dengan mencermati ketentuan hukum tersebut, aktifis anti korupsi ini menilai mantan Aspidsus Kejati Papua harus diproses secara hukum hingga tuntas, guna memberikan efek jera bagi seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di Papua, baik jaksa, polisi, maupun hakim.

“Papua tidak boleh terus-menerus menjadi korban perilaku oknum aparat. Penegakan hukum harus dimulai dari dalam institusi itu sendiri,” tegasnya.

Antonius berharap Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK tidak ragu untuk bertindak karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi teladan, bukan justru mencederai kepercayaan publik.

“Jika aparat penegak hukum bersih dan tegas, keadilan di Papua bukan sekadar slogan,” pungkasnya.