Ambon, Tualnews.com — Hampir empat tahun berlalu, tetapi keadilan masih tertahan di meja birokrasi hukum.
Dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan sejak Juli 2022 tak kunjung menemukan titik terang. Kini, kebuntuan itu meledak menjadi laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Aziz Fidmatan, mantan ASN Kota Tual, secara resmi melaporkan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Polda Maluku ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Fidmatan menuding adanya penundaan berlarut dan kelalaian serius dalam penanganan perkara, yang diduga kuat telah menjelma menjadi maladministrasi sistemik.
“Ini bukan sekadar lambat. Ini adalah pembiaran yang terstruktur,” tegas Aziz kepada media ini, Rabu (28/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat yang disampaikan Aziz ke Polda Maluku pada 22 Juli 2022.
Namun hingga kini, kata Aziz, hampir empat tahun berselang, proses hukum nyaris tak bergerak.
Diakui, titik krusial muncul pada 7 November 2025, ketika penyidik Polda Maluku menyurati Bareskrim Polri untuk meminta izin Jaksa Agung guna memeriksa dua mantan jaksa Kejaksaan Negeri Tual, berinsial MHN dan MR, yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam persidangan perkara Tipikor pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Kota Tual.
Namun kata dia, hingga akhir Januari 2026, izin tersebut tak kunjung terbit.
Penyidik pun berdalih, masih menunggu persetujuan Jaksa Agung.
Pertanyaannya, sampai kapan hukum harus menunggu?
“Equality Before the Law” Dipertaruhkan
Aziz menilai penundaan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law).
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang membatasi kewenangan mutlak pemberian izin pemeriksaan jaksa.
“Jika aparat hukum sendiri kebal dari pemeriksaan, maka hukum telah berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” kata Aziz.
Dugaan Maladministrasi Sistemik
dalam laporannya ke Ombudsman, Aziz menuding dua institusi penegak hukum terbesar di negeri ini gagal menjalankan fungsi dasar mereka.
Aziz menyebut Kejaksaan Agung dinilai abai merespons permohonan izin pemeriksaan, sementara Polda Maluku dianggap tidak proaktif mencari terobosan hukum untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Kondisi ini, menurut Aziz, memperlihatkan wajah buram penegakan hukum: ketika aparat saling menunggu, korban justru dikorbankan.