Dugaan Korupsi KPU Papua Barat: Kasus Mengendap, Hukum Dipertanyakan ?

Korupsi. Ilustrasi

Manokwari, Tualnews.com  — Dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Kasus yang sempat mencuat ke ruang publik pada pertengahan 2025 itu justru seolah “menghilang” tanpa kejelasan, sehingga memunculkan kecurigaan serius terhadap komitmen penegakan hukum di Papua Barat.

Pada Senin, 23 Juni 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat dilaporkan telah memeriksa oknum Bendahara Pengeluaran KPU Papua Barat berinisial GR.

Informasi tersebut bahkan dibenarkan secara terbuka oleh mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Polisi Sonny Nugroho Tambupolon, dalam pernyataannya kepada sejumlah media Selasa, 24 Juni 2025.

Namun ironisnya, setelah pernyataan itu dirilis, publik tidak lagi mendengar perkembangan berarti. Hingga pergantian pejabat di lingkungan Polda Papua Barat terjadi, proses penyelidikan kasus tersebut justru tampak ikut “terkubur”.

Tidak ada rilis resmi, tidak ada penjelasan publik, dan tidak ada kepastian hukum.

Situasi ini memicu kritik keras dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Direktur eksekutif lp3bh manokwari, yan christian warinussy,
Direktur Eksekutif Lp3Bh Manokwari, Yan Christian Warinussy

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai, mandeknya informasi kasus dugaan korupsi di tubuh KPU Papua Barat merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pejabat. Jika benar ada dugaan korupsi, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jika tidak terbukti, aparat wajib menjelaskannya kepada publik,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis ( 29 / 1 / 2026 ).

Dia mengakui, kasus ini bukan perkara kecil.

” Dugaan korupsi tersebut ini terkait Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Tahun 2024, serta pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ” Ungkapnya.

Kata Warinussy, Dana Pilkada merupakan uang publik yang bersumber dari APBD, sehingga setiap penyimpangan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi potensi kejahatan terhadap keuangan negara.

Dia mempertanyakan, ketiadaan transparansi dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Direktur LP3BH mendesak Kapolda Papua Barat yang baru, Brigjen Polisi Alfred Papare, melalui Direktur Reskrimsus Kombes Polisi Dharma Suwandito, S.I.K, segera membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penyelidikan.

Desakan ini bukan sekadar tuntutan aktivis, tetapi aspirasi masyarakat Papua Barat yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum.

“Publik berhak tahu sejauh mana kasus ini diproses. Diamnya aparat hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” Sorotnya.