Manokwari, Tualnews.com – Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota Polri kembali mencuat ke ruang publik.
Seorang anggota polisi berinisial DD yang bertugas di Polda Papua Barat diduga “merampas” emas senilai Rp 340.000.000 milik warga bernama Ibu Putri Dhini, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum korban, Yan Christian Warinussy, kepada media ini, Kamis ( 29 / 1 / 2026 ) membenarkan hal ini, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas respons cepat Mabes Polri melalui Divisi Propam yang telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Warinussy mengakui, hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/364/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 28 Januari 2026.
” Dalam surat itu, Divisi Propam Mabes Polri menegaskan bahwa pengaduan telah diterima terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat yang mengamankan barang berupa emas milik pelapor, ” Ungkapnya.
Tanpa Berita Acara, Tanpa Status Hukum
Menurut kuasa hukum korban, emas senilai Rp 340 juta tersebut diambil dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Namun ironisnya, kata Warinussy, tindakan itu tidak disertai berita acara penyitaan, tidak jelas status hukum barang bukti, serta tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.
“Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah mengarah pada dugaan perampasan hak milik warga oleh aparat negara,” tegas kuasa hukum korban.
Diakui, Divisi Propam Mabes Polri melalui Unit I Detasemen B Ropaminal Polri kini memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh institusi kepolisian.