MIMIKA, Tualnews.com — Pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan terhadap jurnalis Papua News Online.
Rekomendasi Komnas HAM tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan represif yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan para jurnalis.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.
Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.
Dalam surat LPSK yang diterima redaksi Jumat (30/1/2026), disebutkan, berkas permohonan telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan perlindungan ini merujuk pada
pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 2014, dan
Pasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.
Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi bagi jurnalis.
Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.
Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan HAM.
” Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya.