PBI Dicabut Diam-Diam? IMM KIP UNPATTI Ambon Murka: Negara Jangan Putus Nafas Rakyat Miskin!

Sekretaris komisariat imm kip unpatti, samil rahareng
Sekretaris Komisariat IMM KIP UNPATTI, Samil Rahareng

AMBON, Tualnews.com  – Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh BPJS Kesehatan memicu gelombang protes.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) KIP Universitas Pattimura Ambon mengecam keras langkah yang dinilai sepihak, tidak transparan, dan mengancam hak hidup masyarakat miskin.

Sekretaris Komisariat IMM KIP UNPATTI, Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 11 / 2 / 2026 ), menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bentuk nyata kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya.

“Ini bukan urusan data semata. Ini soal hak hidup. Soal rakyat miskin yang tiba-tiba ditolak saat hendak berobat. Negara tidak boleh memutus akses layanan kesehatan hanya karena alasan administratif,” tegas Samil.

IMM menyoroti fakta di lapangan,  banyak warga baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan.

Situasi ini memicu kepanikan, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat atau penyakit kronis.

Bagi IMM, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan buruknya koordinasi antar instansi.

Alih-alih melindungi kelompok rentan, kebijakan ini justru menempatkan rakyat miskin dalam posisi paling rapuh, sakit tanpa jaminan, lemah tanpa perlindungan.

IMM KIP UNPATTI menegaskan bahwa hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu.

Tak hanya itu, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan prinsip kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

“Jika rakyat miskin kehilangan akses kesehatan tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme pengaduan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tapi komitmen konstitusional negara,” ujar Samil.

Empat Tuntutan Tegas

Sebagai bentuk sikap resmi, IMM KIP UNPATTI Ambon menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan tanpa prosedur transparan.

2.Menuntut keterbukaan data serta mekanisme verifikasi agar tidak ada warga miskin kehilangan hak layanan kesehatan.

3.Meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara faktual terhadap warga miskin dan rentan.

4.Mengingatkan pemerintah pusat bahwa penghentian akses jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu merupakan pengabaian amanat UUD 1945.

IMM menilai persoalan ini harus menjadi alarm nasional. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan biaya hidup yang terus meningkat.

” Mencabut jaminan kesehatan rakyat miskin, tanpa komunikasi yang layak adalah kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap realitas sosial, ” Sorotnya.

Dia mengakui,  kesehatan adalah hak konstitusional, bukan fasilitas yang bisa dicabut sewaktu-waktu.

” Negara wajib hadir melindungi rakyat miskin, bukan mempersempit akses mereka untuk berobat,” tutup Samil Rahareng.