Teluk Bintuni, Tualnews.com – Dugaan ketidaksinkronan data anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik.
Dia memperingatkan potensi risiko serius terhadap keuangan daerah.
Dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Senin pagi 30 Maret 2026, pukul 03.00 WIT, ia mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Menurut Warinussy, berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah paket pekerjaan yang tercantum dalam SIRUP mencapai 593 paket dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 938,62 miliar.

Namun, angka tersebut diduga tidak sejalan dengan total anggaran dalam DPA Dinas PUPR yang hanya berkisar Rp 400 miliar.
“Selisih ini bukan hal kecil. Jika benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk utang daerah, tunda bayar, bahkan gagal bayar kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menilai, perbedaan data tersebut harus segera diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, guna mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa persoalan serupa diduga telah terjadi pada Tahun Anggaran 2025, di mana sejumlah kontraktor atau pihak ketiga belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Jika pola ini terus berulang, maka ini bukan lagi soal teknis, tetapi sudah mengarah pada persoalan tata kelola keuangan daerah yang bermasalah,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penginputan data anggaran, terutama di tengah kebijakan nasional yang tengah mendorong efisiensi belanja negara dan daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara SIRUP dan DPA tidak hanya berisiko secara fiskal, tetapi juga dapat melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perencanaan yang tidak realistis akan berdampak langsung pada kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia pun mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), serta lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan audit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Desakan Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan sinkronisasi data anggaran merupakan fondasi utama dalam mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perbedaan data tersebut, sekaligus mengambil langkah korektif sebelum berujung pada kerugian negara yang lebih besar.
Penulis : Nerius Rahabav