MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan sekadar catatan administratif.
Ini tamparan keras, bahkan bisa disebut alarm darurat, bagi integritas pengelolaan uang rakyat di tanah Papua.
Bagaimana tidak, dari audit resmi negara itu terkuak dugaan kelebihan pembayaran hingga Rp 24,41 miliar.
Angka yang terlalu besar untuk sekadar disebut “kelalaian teknis”, terlalu mencolok untuk dianggap kesalahan biasa.
Uang Rakyat “Menguap”, Siapa Bertanggung Jawab?
BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia, di antaranya PT APM sebesar Rp 2,88 miliar dan CV BCL sebesar Rp 888,55 juta.
Namun itu baru permukaan.
Akumulasi kelebihan bayar yang menembus puluhan miliar rupiah justru membuka pertanyaan lebih dalam, apakah ini sekadar salah hitung, atau ada pola pembiaran yang sistematis?, lebih tajam lagi, bagaimana proses verifikasi dan pengawasan bisa “lolos” saat uang sebesar itu dicairkan?.
Jika mekanisme berjalan normal, angka sebesar itu seharusnya mustahil lolos tanpa alarm internal berbunyi.

Pajak “Disunat”, Negara Dirugikan
Belum selesai soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan setoran pajak sebesar Rp 44,22 juta.
Nilainya mungkin lebih kecil, tapi maknanya besar: ada kewajiban negara yang tidak ditunaikan secara disiplin.
Ini bukan sekadar soal angka, ini soal kepatuhan. Jika pajak saja bisa “terlewat”, publik patut bertanya,
apa lagi yang tidak tercatat?
Dana Hibah Rp140,9 Miliar: Dipakai, Tapi Tak Dipertanggungjawabkan Tepat Waktu
Ironi terbesar justru muncul dari pengelolaan dana hibah Rp 140,9 miliar. Dana yang seharusnya menjadi tulang punggung demokrasi lokal malah tersandung masalah klasik, yakni laporan terlambat dan pengembalian molor.
Padahal, tahapan politik sudah berjalan mulus. Calon terpilih bahkan telah diusulkan ke DPRD.
Artinya?, demokrasi berjalan, tapi akuntabilitas tertatih-tatih. Ini potret berbahaya, proses politik dipercepat, tetapi pertanggungjawaban keuangan diabaikan.
Lemahnya Pengawasan atau Sengaja Dibiarkan?
BPK secara eksplisit menyoroti lemahnya pengendalian internal. PPK diminta lebih cermat, bendahara diminta lebih teliti, dan pimpinan diminta bertindak tegas.
Namun pertanyaannya kini bukan lagi “apa yang harus diperbaiki”.
Pertanyaan publik jauh lebih mendasar, mengapa kesalahan sebesar ini bisa terjadi sejak awal?,
apakah sistem pengawasan lumpuh?
atau justru ada budaya permisif terhadap pengelolaan anggaran?.
Ini Bukan Sekadar Temuan, Ini Ujian Integritas
Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas penyelenggaranya.
Ketika dana ratusan miliar rupiah dikelola dengan catatan “bermasalah”, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Rekomendasi BPK kini menjadi titik krusial, akan ditindaklanjuti secara transparan, atau kembali tenggelam dalam birokrasi tanpa jejak?.
Jika tak ada langkah tegas, maka publik berhak curiga, apakah ini hanya puncak gunung es?.
Satu hal yang pasti, temuan ini tidak boleh berhenti sebagai laporan.
Karena di balik setiap rupiah yang “salah kelola”, ada hak rakyat yang dipertaruhkan. Apalagi sudah melewati akhir tahun anggaran dan rentang waktu 60 hari bagi KPU Mimika.
Penulis : Nerius Rahabav