BPK Temukan Pemborosan Rp 5,4 Miliar di Anggaran Pilkada Mimika, Biaya Carter Pesawat Disorot

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan krusial dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di Papua Tengah.

Pemeriksaan yang mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak itu menyoroti persoalan serius pada tahap perencanaan dan penganggaran.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi di KPU Kabupaten Mimika, di mana anggaran untuk carter pesawat dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) diketahui melampaui standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ini bukti LHP BPK RI Pilkada Mimika tahun 2024 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti LHP BPK RI Pilkada Mimika tahun 2024 ( dok – Tualnews.com)

Nilai selisihnya tidak kecil, mencapai Rp 5,474 miliar.

Tak Sesuai Standar, Alasan Dipertanyakan

Dalam ketentuannya, penyusunan anggaran Pilkada wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta harga pasar.

Jika tidak tersedia, harus mengikuti standar harga yang ditetapkan kepala daerah.

Namun, hasil audit BPK menemukan bahwa komponen biaya carter pesawat dalam RKB KPU Mimika justru melampaui batas tersebut.

Pihak internal KPU Mimika berdalih bahwa tingginya biaya disebabkan oleh kebutuhan tambahan seperti biaya pikul dan transportasi dari kampung ke ibu kota distrik.

Akan tetapi, BPK tidak serta-merta menerima alasan itu.

Indikasi Penganggaran Ganda

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi penganggaran ganda. Dimana, BPK RI menemukan fakta, dalam dokumen RKB yang sama, kegiatan yang memuat biaya carter pesawat ternyata juga telah mengalokasikan anggaran untuk transportasi distrik dalam kota, dan kegiatan yang tidak sepenuhnya membutuhkan biaya logistik berat

Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
1.Sosialisasi
2.Bimbingan teknis
3.Verifikasi pasangan calon

Artinya, komponen biaya tambahan seperti “biaya pikul” diduga tidak sepenuhnya relevan untuk seluruh kegiatan yang dianggarkan.

Sorotan terhadap Tata Kelola Anggaran Pilkada

Temuan BPK RI ini memperkuat dugaan bahwa perencanaan anggaran Pilkada di daerah belum sepenuhnya disiplin terhadap regulasi dan prinsip efisiensi.

Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kondisi ini juga membuka ruang terhadap pemborosan anggaran, ketidaktepatan perencanaan, potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

BPK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar biaya agar penggunaan anggaran negara benar-benar akuntabel dan tepat sasaran.

Penulis  : Nerius Rahabav