CORET SERTIPIKAT, PERPANJANG HAK ?

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Skandal Sunyi HGB di Mimika Yang Mengguncang Logika Hukum

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Praktik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pertambangan besar di Mimika, Provinsi Papua Tengah, yakni PT Petrosea Tbk  memunculkan tanda tanya serius, apakah hukum agraria masih ditegakkan, atau justru sedang dipermainkan secara terang-terangan?

Dari data dan dokumen yang dimiliki, Tualnews.com, Rabu ( 1 / 4 ),  mengungkap kejanggalan yang sulit diabaikan.

Alih-alih melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur undang-undang, perpanjangan HGB diduga hanya dilakukan dengan mencoret dan mengganti tahun pada sertipikat.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Tidak ada tanda tangan pejabat berwenang, tidak ada cap dinas, bahkan tidak ditemukan jejak Surat Keputusan (SK).

Jika temuan ini valid, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran serius dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Prosedur Dilanggar, Aturan Diabaikan?

Dalam sistem hukum Indonesia, perpanjangan HGB memiliki prosedur ketat dan tidak bisa ditawar.
Regulasinya jelas yakni, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Permen BPN No. 3 Tahun 1997.

Perpanjangan hanya sah jika,
Ada keputusan pejabat berwenang (SK), didaftarkan dalam buku tanah,
dicatat resmi dalam sertipikat, disertai tanda tangan dan cap dinas.

Tanpa SK, tidak ada perpanjangan.
Namun fakta yang muncul justru bertolak belakang.

“Kalau hanya coret tahun tanpa dasar hukum, itu bukan perpanjangan. Itu manipulasi administrasi,” ungkap sumber yang memahami tata kelola pertanahan, kepada Tualnews.com.

Sertipikat ‘Diedit’, Status Tanah Dipertanyakan

Dampak dari praktik ini tidak sederhana. Jika prosedur tidak sah:
Hak atas tanah dapat dianggap telah berakhir, tanah berpotensi kembali menjadi tanah negara.

Penguasaan oleh perusahaan bisa dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Seorang mantan pejabat pertanahan menegaskan, kondisi ini berpotensi membuat negara kehilangan kendali atas aset strategis.

Dua Skenario: Lalai atau Sengaja?

Kasus yang juga berkaitan dengan sengketa antara pemilik hak ulayat, Mama Helena Beanal, dan PT Petrosea Tbk, mengerucut pada dua kemungkinan:

1. Administrasi Berantakan

SK perpanjangan sebenarnya ada, namun, tidak dicatat dalam sertipikat dan terjadi kelalaian fatal di kantor pertanahan.

2. Perpanjangan Fiktif

Tidak ditemukan, SK perpanjangan
Pencatatan di buku tanah, namun sertipikat tetap “diubah” secara manual.

“Jika ini terbukti, maka ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas sumber mantan Kepala BPN di pulau Jawa itu.

Buku Tanah: Kunci Utama Pembuktian

Kata sumber, dalam sistem pertanahan Indonesia, buku tanah adalah rujukan utama, bukan sertipikat.

“Sertipikat bisa saja keliru, tetapi buku tanah tidak boleh. Pertanyaannya: apakah perpanjangan itu tercatat di buku tanah?,  Jika tidak, maka secara hukum perpanjangan itu tidak pernah ada,” jelas sumber.

Indikasi Pelanggaran Sistematis

Menurut sumber, sejumlah temuan memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius, tidak ada nomor SK, tidak ada tanggal keputusan,
halaman perubahan kosong dan
Coretan tanpa paraf resmi.

“Ini bukan sekadar administrasi yang tidak rapi. Ini indikasi pelanggaran prosedur secara sistematis, ” Sorotnya.

Siapa Bertanggung Jawab?

Jika praktik ini benar terjadi, maka pertanyaan krusial muncul, siapa pejabat yang membiarkan hal ini terjadi?, apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan? dan apakah ini kasus tunggal, atau bagian dari pola yang lebih luas?.

Desakan Transparansi: Buka Semua Data

Untuk menjernihkan persoalan, publik berhak mengetahui:

1.Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGB
2. Data buku tanah, khususnya halaman perubahan
3. Warkah permohonan

Tanpa dokumen tersebut, klaim perpanjangan hanya menjadi narasi tanpa legitimasi hukum.

Ketika Hukum Bisa “Diedit”

Jika benar perpanjangan hak atas tanah bisa dilakukan hanya dengan mencoret angka di sertipikat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bidang tanah.

Yang terancam adalah kredibilitas seluruh sistem pertanahan Indonesia.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, hukum bukan lagi alat kepastian, melainkan formalitas yang bisa diedit kapan saja, ” Sorot sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

(Tim Investigasi)
Penulis : Nerius Rahabav