Mimika Papua Tengah, Tualnews.com– Penelusuran BPK RI terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, menyebutkan dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berinisial T.
Namun, berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK, yang bersangkutan ” T” mengakui penandatanganan dilakukan semata sebagai kelengkapan administratif, tanpa melakukan pemeriksaan fisik maupun perhitungan atas jumlah barang yang diterima.
Lebih jauh, BPK RI menemukan fakta, tidak ditemukan dokumentasi pendukung terkait pelaksanaan maupun proses serah terima pekerjaan tersebut.
Sehingga bagi BPK RI, kondisi ini memperkuat indikasi lemahnya pengendalian internal dalam proses pengadaan.

Hasil konfirmasi BPK RI kepada sejumlah kepala subbagian di lingkungan KPU Mimika juga menunjukkan inkonsistensi informasi:
1. Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) menyatakan tidak mengetahui adanya pengadaan poster Pemilu dimaksud.
Namun demikian, desain poster yang digunakan dalam pengadaan tersebut diketahui berasal dari staf Subbag SDM dan Parmas, yang sebelumnya telah dipakai dalam kegiatan Posko Pelayanan Pindah Memilih pada Oktober 2023 di Kantor KPU Mimika.
2. Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) juga mengaku tidak mengetahui maupun melaksanakan pengadaan poster Pemilu Tahun 2024.
Pada periode yang sama (Januari–Februari 2024), subbagian tersebut justru tengah fokus pada persiapan logistik Pilkada.
Temuan ini, kata BPK mengarah pada dugaan proses pengadaan tidak dilaksanakan secara transparan dan tidak melibatkan unit-unit terkait sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, persoalan juga ditemukan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, KPU Mimika tidak menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada akhir tahun anggaran 2024, serta terlambat dalam menyampaikan laporan akhir penggunaan dana dan pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah.
Padahal, kata BPK, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD pada 26 Februari 2025.
Dengan demikian, BPK mengakui, kewajiban pelaporan dan pengembalian sisa dana seharusnya telah dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tanggal tersebut.
Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Bendahara Pengeluaran, kepada BPK RI, berdalih keterlambatan terjadi karena dokumen pertanggungjawaban belanja belum sepenuhnya terkumpul atau terlambat disampaikan kepada bendahara.
Namun, kondisi tersebut menurut BPK RI, menunjukkan lemahnya manajemen administrasi dan pengawasan internal.
KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak optimal dalam memastikan seluruh tagihan diselesaikan tepat waktu, sehingga berpotensi menimbulkan risiko utang belanja.
BPK menegaskan, kondisi ini jelas tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur laporan penggunaan belanja hibah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.
Selain itu, sisa dana hibah juga wajib dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu yang sama.
Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan mekanisme pengadaan di KPU Kabupaten Mimika, guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Penulis : Nerius Rahabav