Kisruh Kepala Ohoi Marfun Masuk Sidang Para Raja di Kepulauan Kei

Img 20190925 wa0014

Langgur Tual News – Persoalan status kepemilikan secara adat Kei jabatan Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku saat ini menjadi masalah sangat krusial di Pemkab Malra. Buktinya Bupati Malra, M. Thaher Hanubun yang sudah melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Ohoi Definitif Marfun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Matias Rahabav, kembali menjadi polemik pasalnya Almarhum Raja Danar yang mengeluarkan rekomendasi untuk pelantikan itu dilaksanakan, usai pelantikan Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav, Almarhum Raja Danar menarik rekomendasi yang dibuat, karena terdapat kekeliruan, hal ini berdampak sehingga masalah ini dibawah masuk pada sidang Adat Para Raja di Kepulauan Kei, Kamis ( 25/9 ).

Img 20190925 wa0007
Sidang Para Raja Kepulauan Kei Di Kediaman Ketua Dewan Adat Kei Soal Kisruh Kepala Ohoi Marfun, Kamis ( 25/9 )

Sidang Adat Kei dipimpin langsung Ketua Dewan Adat Kei, Kabupaten Malra, Raja Feer atau dikenal dengan Rat Bomav, Drs. Abdul Hamid Rahayaan, didampingi para Raja Patasiwa dan Patalima di Kepulauan Kei.

Persidangan tersebut berlangsung sejak pagi di kediaman Ketua Dewan Adat Kei, menghadirkan dua kelompok yang berseteruh masing – masing, Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav dan Calon Kepala Ohoi Marfun, yang juga Anak Tunggal Sardik Marfun, Nikolaus Rahabav bersama para saksi terkait dan Camat Kei Kecil Timur, V. Renjaan.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com, polemik yang terjadi karena proses pengangkatan, pemilihan Kepala Ohoi Marfun tidak sesuai aturan Perundang – Undangan yang berlaku, seharusnya proses dan mekanisme pentahapan serta penjaringan Kepala Ohoi harus melalui Badan Saniri Ohoi ( BSO ), namun Ohoi Marfun sampai saat ini tidak memiliki BSO.

Alahasil, proses dan mekanisme itu sudah tidak berjalan sesuai koridor, Kepala Wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur, selama ini hanya menerima laporan Asal Bapak Senang ( ABS ), tanpa berkoordinasi langsung dengan Penjabat Kepala Ohoi Marfun, Bernadus Rahabav saat itu tentang sejaumana memfasilitasi pencalonan Kepala Ohoi Marfun sesuai Undang – Undang yang berlaku.

https://youtu.be/_uui9EYB1ys
Camat KKT memberikan Keterangan kepada Dewan Adat Kei

Memang benar Camat KKT memfasilitasi kedua kelompok yang berseteruh soal jabatan Kepala Ohoi Marfun tersebut di Kantor Camat Kei Kecil Timur di Rumaat, namun tindak lanjut dari fasilitasi itu diduga disusupi kepentingan lain  untuk mencari popularitas di mata atasanya Bupati Malra, sehingga tahapan dan proses mekanisme pencalonan Kepala Ohoi Marfun sangat terburuh – buruh dan terkesan mengabaikan aturan Perundang – undangan  yang berlaku.

Berkas Pencalonan Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav saat itu sudah ada sejak tahun 2015 di Kantor KKT sehingga tinggal diperbaharui surat kelakuan Baik dari Kepolisian, Surat Kesehatan Dokter dan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum dari Pengadilan.

Sementara Calon Kepala Ohoi Marfun, Nikolaus Rahabav, harus berproses dengan mengusulkan dokumen baru pencalonan Kepala Ohoi yang membutuhkan waktu lama.

Namun karena terus didesak Bupati Malra terkait Kepala Ohoi Marfun, maka Camat KKT, mengambil jalan pintas, tanpa melakukan koordinasi dengan Penjabat Kepala Ohoi Marfun untuk melaporkan proses dan mekanisme pentahapan pencalonan Kepala Ohoi Marfun yang tidak sesuai aturan hukum Pemerintah dan Hukum Adat Kei kepada atasanya.

Img 20190925 wa0014 1
Ketua Dewan Adat Kei Bersama Para Rat Ursiw Dan Lorlim Pada Persidangan Soal Kisruh Kepala Ohoi Marfun, Kamis ( 25/9 )

Camat sebagai mata dan telinga Bupati Malra harusnya mencermati kondisi riil dan obyektif yang terjadi di masyarakat, karena kalau  diteliti secara baik dan bijaksana, maka Berkas Pencalonan Kepala Ohoi Marfun yang sudah dilantik Bupati Malra, M. Thaher Hanubun cacat hukum baik dari sisi administrasi Adat dan Pemerintah maupun agama.

Saya berani mengatakan Berkas pencalonan Kepala Ohoi Marfun  tahun 2015 cacat Hukum secara ( AKA )  Adat, Kubni  dan Agam  karena :

  1. Tidak Ada Badan Saniri Ohoi Marfun ( BSO ), ada nama – nama BSO tapi illegal karena belum secara resmi ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Malra. Camat KKT sengaja membiarkan hal ini terjadi, sehingga Kepala Ohoi membayar honor para BSO dari anggaran Dana Desa tanpa dilandasi aturan.
  2. Tidak dilaksanakan Sdivuun Riin Kot ( Musyawarah bersama didalam Marga ), Tanda tangan dukungan kepada Calon Kepala Ohoi Marfun semua direkayasa, termasuk tanda tangan saya dimanipulasi.
  3. Berkas Pencalonan Kepala Ohoi Marfun yang sudah dilantik Bupati Malra, tidak pernah dilakukan verifikasi baik oleh Camat Kei Kecil Timur maupun Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Malra atau tim asistensi Pemkab Malra.
  4. Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melantik Kepala Ohoi Marfun bersifat dadakan tidak diketahui Penjabat Kepala Ohoi Marfun bersama masyarakat ibarat sembunyi kucing didalam karung.
  5. Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dalam kunjungan kerja dadakan ke Ohoi Marfun, menemui langsung Kepala Ohoi Marfun pada hari Minggu dan pada senin pagi langsung melantik Kepala Ohoi Marfun Definitif, Matias Rahabav bersama tiga puluh Kepala Ohoi lainya di Kantor Bupati Malra.
  6. Proses pengukuhan secara adat Kei oleh Almarhum Raja Danar dipertanyakan, karena setelah Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav dilantik Bupati Malra, Almarhum Raja Danar mencabut dan membatalkan rekomendasi yang diberikan.
  7. Kepala Ohoi Marfun, Matias Rahabav setelah dilantik Bupati Malra tidak menerima Surat Keputusan ( SK ) pelantikan dari Bupati Malra beberapah bulan lamanya.
  8. Camat KKT dinilai tidak mampu, karena sampai saat ini belum ada serah terima resmi antara Penjabat Kepala Ohoi Marfun, Bernadus Rahabav  dan Kepala Ohoi Marfun definitif, Matias Rahabav, terkait azzet Ohoi yang dibiayai Anggaran Dana Desa.
  9. Bupati Malra, M. Thaher Hanubun kepada Calon Kepala Ohoi Marfun, Nikolaus Rahabav bersama para Tokoh masyarakat yang dipimpin Ali Rahabav dalam pertemuan bersama di kediamanya, sudah menerima berkas pencalonan Kepala Ohoi Marfun, Nikolaus Rahabav dan sudah teregister di Bagian Hukum Kantor Bupati Malra. Bupati Malra dalam pertemuan itu mengakui karena terburu – buru,  sehingga sudah salah melantik Kepala Ohoi Marfun, olehnya itu persoalan ini harus dikembalikan kepada Dewan Adat Kei untuk memutuskan.
  10. Untuk itu solusi yang ditawarkan, Para Raja di Kepulauan Kei harus mengembalikan persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan, karena para Leluhur Ohoi Marfun dalam menentukan kepemilikan jabatan baik Kepala Soa, Tuan Tan, Marinyo dan Tua Gam   

Dilaksanakan dalam musyawarah secara bersama untuk mengatur, tidak boleh ada intervensi dari pihak lain yang akan membuat konflik akan terus berkepanjangan.

Semoga demikian…………..Salam Hormat, Saya Neri Rahabav dari Kota Ambon, Maluku, Kota yang paling aman, nyaman dan damai di Indonesia.