Kasus Oknum Pendamping Cair Dana Desa Kei Besar Masih Didalami Inspektorat

Dana desa tahun ke tahun

Langgur Tual News- Kasus oknum pendamping dana desa di Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur yang mencairkan dana desa Ohoi Vatlaar tahun 2019 di Bank BNI 46 cabang Langgur sampai saat ini masih didalami Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny F. Talaohu, ketika dihubungi tualnews.com, mengaku tim Inspektorat masih mendalami kasus tersebut. “ nanti saya cek ke tim yang tangani sampai sejaumana hasil investigasi lapangan “ ujar Kepala Inspektorat Malra.

Dana desa 5d1084420c308
Kasus Oknum Pendamping Cair Dana Desa Kei Besar Masih Didalami Inspektorat 2

Seperti diberitakan sebelumnya,  kinerja oknum  pendamping dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dipertanyakan, pasalnya berdasarkan laporan Penjabat Kepala Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Ny V. Tanlain  kepada Bupati Malra, sabtu ( 27/7 ), menyebutkan kalau dana Desa Ohoi Vatlaar tahun anggaran 2019, tidak diketahui Pejabat Kepala Ohoi, karena pendamping Dana Desa yang ditempatkan Kementrian Desa di Kecamatan itu sudah mencairkan dana Desa di Bank BNI 46 Tual.

Diduga pendamping dana Desa tersebut, berkolusi dengan pegawai Bank BNI 46 Tual sehingga mencairkan dana Desa Ohoi Vatlaar tanpa ketahuan Pejabat Kepala Ohoi.

“ Pak Bupati Ohoi Vatlaar seperti kondisi yang bapak sampaikan, saya selaku Pejabat Kepala Ohoi Vatlar yang sudah enam bulan bertugas, Bendahara ada di Ohoi, sedangkan yang mencairkan dana Desa adalah pendamping Dana Desa yang sudah mencairkan dana desa sebesar 117 juta sekian tanggal 14 Januari 2019 di Bank BNI 46 Tual, kok aneh Bendahara Dana desa ada di Kampung, tetapi dana Desa bisa dicairkan pendamping “ ungkap Pj. Kepala Ohoi Vatlaar

Tanlain minta perhatian Bupati Malra dan Inspektorat atas persoalan ini karena, pendamping Dana desa tidak berhak mencairkan dana Desa.

“ Saya minta perhatian Bapak Bupati Malra dan Inspektorat, karena persoalan ini saya difitnah dimana – mana, sehingga harus langkah cepat diambil Inspektorat untuk mengaudit keuangan dana Desa Ohoi Vatlaar “ Pintahnya.

Bupati Malra, M. Thaher Hanubun pada kesempatan itu langsung merespon dengan meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny F. Talaohu agar segera mengambil tindakan untuk memanggil Pimpinan Bank BNI 46 Tual dan oknum Pendamping Dana Desa di Ohoi Vatlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk dimintai keterangan.

“ Saya minta Ibu Inspektorat segera tindaklanjuti laporan Pejabat Kepala Ohoi Vatlaar, karena pendamping Dana Desa tidak berhak mencairkan Dana Desa “ Pintahnya.

Untuk diketahui beberapah Bank di Malra yang direkomendasikan Pemkab Malra untuk menampung dan mencairkan Dana Desa bantuan dari Pempus masing – masing, Bank BRI, Bank BNI 46, dan Bank Maluku.

( team tualnews.com )