MANIFESTO KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN: Transformasi Struktural Menuju Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

Sehak Saliu
Sehak Saliu

MANIFESTO KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN:
Transformasi Struktural Menuju Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

Oleh: Sehak Saliu

Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif untuk meninjau ulang arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Dalam konteks ini, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI (ISMEI) menegaskan bahwa perlindungan hak buruh bukan hanya isu moral, tetapi fondasi penting bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan realitas ketenagakerjaan yang ada, ISMEI merumuskan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:

1. Rekonstruksi Sistem Pengupahan: Menuju Living Wage yang Adaptif
Stagnasi daya beli buruh menunjukkan bahwa sistem upah minimum saat ini belum mampu menjawab dinamika ekonomi riil. Formula yang kaku tidak cukup responsif terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok.

ISMEI mendorong transformasi menuju Living Wage (Upah Layak Huni) yang berbasis pada kebutuhan riil pekerja.

Penentuan upah harus mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang transparan, terukur, dan kontekstual di tiap wilayah.

Upah yang layak bukan hanya soal keadilan, tetapi juga strategi ekonomi. Ketika daya beli meningkat, konsumsi domestik terdorong, dan pada akhirnya menciptakan efek multiplikasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Standarisasi Menyeluruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keselamatan kerja tidak lagi bisa dipahami secara sempit sebagai perlindungan fisik semata.

Di era ekonomi digital, risiko kerja juga mencakup aspek non-fisik, termasuk tekanan algoritma dan ketidakpastian kerja di sektor gig ekonomy.

ISMEI menekankan pentingnya:
Digitalisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan (labor inspection),
Penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jera, perluasan regulasi K3 hingga mencakup pekerja informal dan gig economy.

Keselamatan kerja adalah hak dasar, bukan privilese.

3. Perlindungan Sosial yang Inklusif dan Portable.

Dalam dunia kerja yang semakin fleksibel, perlindungan sosial tidak boleh terikat pada satu perusahaan atau status kerja formal semata.

ISMEI mengusulkan sistem jaminan sosial yang portable, di mana hak dan manfaat pekerja tetap melekat meskipun berpindah pekerjaan.

Selain itu, integrasi data ketenagakerjaan harus diperkuat agar program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diakses secara cepat, akurat, dan tepat sasaran, terutama bagi pekerja yang terdampak disrupsi teknologi.

4. Demokratisasi Hubungan Industrial melalui Dialog Tripartit.

Stabilitas hubungan industrial sangat bergantung pada kualitas komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Forum tripartit tidak boleh sekadar menjadi ruang formalitas saat konflik muncul, tetapi harus menjadi mekanisme dialog yang aktif, terbuka, dan berkelanjutan.

ISMEI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi serikat buruh agar tercipta relasi industrial yang setara dan berbasis pada kepastian hukum.

Penutup

Kesejahteraan buruh bukan beban ekonomi, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia.

Negara yang kuat adalah negara yang menjamin martabat pekerjanya.

Melalui manifesto ini, ISMEI Wilayah XI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih bermartabat.

Penulis adalah Ketua Bidang Pergerakan & Advokasi ISMEI Wilayah XI (2025–2027)