Pemilik Lahan TPU Kota Tual 2 H Kecewa Belum Dibayar

20200220 125052
Pemilik Lahan TPU 2 Hektare di Kota Tual, C. Tarantein

Tual News – Pemilik lahan lokasi Taman Pekuburan Umum ( TPU ) bagi warga Gereja Protestan Maluku ( GPM ) di Kota Tual, C. Tarantein kepada tualnews.com  mengaku kecewa, karena sampai saat ini belum memperoleh informasi pasti soal penyelesaian biaya ganti rugi tanah dua hektare untuk TPU Kota Tual.

“ Kami sudah bersihkan lokasi TPU 2 hektare, dan pasang papan nama serta sudah menandatangani surat pelepasan tanah kepada Pemkot Tual melalui panitia pengadaan tanah, namun sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran “ Ungkapnya.

https://youtu.be/mHDGAytC3Gw
Video wawancara tualnews.com bersama pemilik lahan TPU Kota Tual 2 hektare, C. Tarantein

Kata Tarantein, anggaran pembebasan lokasi tanah TPU sudah dianggarkan di APBD Kota Tual 2019, tapi karena berada di penghujung tahun anggaran, sehingga dimasukan di tahun 2020.

“ kami belum dapat informasi pasti soal penyelesaian ganti rugi tanah, sesuai penjelasan,  anggaran ini sudah ada sejak tahun 2019, namun dalam proses bulan Desember, terkait akhir tahun anggaran sehingga dipending. Informasi yang kami peroleh dari panitia, anggaran itu akan masuk di tahun 2020  “ Terang pemilik tanah lokasi TPU Kota Tual.

Tarantein mengaku, sebelumnya ada sedikit persoalan terkait lokasi tanah TPU, sehingga dirinya diminta untuk menyelesaikan persoalan dimaksud secara kekeluargaan dan sudah dilakukan, difasilitasi Pj. Kepala Desa Taar.

“ Kemarin informasi yang kami terima dari panitia pengadaan tanah, bukan lagi 2 hektare tanah yang diambil, tapi hanya satu hektare, sehingga kami tidak menerima baik, padahal dalam surat pelepasan tanah TPU yang ditandatangani seluas 2 hektare “ Jelasnya.

Kata dia, dirinya secara pribadi diminta Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag untuk menyediakan lahan TPU.

Menyoal tentang harga tanah dan alokasi anggaran yang ada di APBD Kota Tual, C. Tarantein mengatakan soal harga tanah dikembalikan kepada Pemkot Tual sesuai NJOP yang ditetapkan dan disepakati.

“ Saya belum dapat informasi dari panitia pengadaan tanah, sehingga saya belum bisa menyebut berapa nilai harga tanah per meter ? “ Ujarnya.

Dikatakan, sebagai pemilik tanah kecewa, karena terkesan Pemkot Tual lamban dalam menyelesaikan hal ini, sehingga dirinya setiap hari harus bolak – balik untuk mempertanyakan.

“ Saya sudah bosan, mestinya pembeli yang harus cari penjual, karena itu kebutuhan dia, saat ini kenyataan terbalik, karena hanya diberikan penjelasan yang tidak terarah pada sebuah kepastian “ Kesal Tarantein.

Soal pemilik lahan yang sudah menandatangani surat pembebasan lahan tanah lokasi TPU yang tidak mengetahui biaya harga tanah per meter dan total anggaran yang diterima didalam APBD Kota Tual ? C. Tarantein berkelit dengan menjawab dirinya percaya Pemerintah.

“ saya percaya Pemerintah, tidak mungkin Pemerintah menipu rakyatnya sendiri “ ujarnya.

Tarantein berharap Pemkot Tual secepatnya menyelesaikan proses pembayaran lokasi lahan TPU dua hektare, karena TPU sangat dibutuhkan warga GPM Kota Tual.

“ terbukti, ketika masyarakat Kota Tual yang meninggal harus keluarkan biaya Rp 3,5 juta untuk pengurusan biaya pemakaman di TPU Perumnas, Kabupaten Malra. Saya dari pemilik lahan tidak lihat dari biaya ganti rugi, karena bagi saya yang penting dapat membantu masyarakat Kota Tual, karena ini kebutuhan sangat mendasar di Kota Tual terkait pemakaman “ Harapnya.

Ketua Pantia Pengadaan Tanah yang juga Sekretaris Daerah Kota Tual, Ahmad Yani Renuat ketika dikonfirmasi tualnews.com via waatSAP belum membalas pesan.

( tualnews )