Wali Kota Tual Surati BKN, Minta Rehabilitasi Aziz Fidmatan: PTDH Dinilai Cacat Substansi dan Tak Lagi Sah

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TUAL, Tualnews.com – Pemerintah Kota Tual secara resmi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengaktifkan kembali dan memulihkan seluruh hak kepegawaian Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si, mantan aparatur sipil negara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2019.

Permintaan itu dituangkan langsung dalam surat resmi Wali Kota Tual, Nomor: 830 / 389 tanggal 27 April 2026, kepada Kepala BKN, sebagai jawaban atas surat Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN tertanggal 30 September 2025.

Dalam surat tersebut, yang juga diperoleh, Tualnews.com, Pemkot Tual menegaskan,  Keputusan Wali Kota Tual Nomor 290 Tahun 2019 tentang pemberhentian Aziz Fidmatan telah dicabut melalui Keputusan Wali Kota Tual Nomor 479 Tahun 2025, karena dinilai mengandung cacat substansi yang mendalam.

Dasar PTDH Dinilai Gugur

Aziz Fidmatan sebelumnya diberhentikan berdasarkan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2017.

Namun, Pemkot Tual menyebut munculnya novum atau fakta hukum baru yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses hukum sebelumnya.

“Sebagai konsekuensi hukumnya, dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat tersebut menjadi gugur dan tidak berlaku lagi,” demikian substansi surat tersebut.

Tiga Temuan Krusial

Pemkot Tual mengurai sedikitnya tiga temuan utama yang menjadi dasar tindakan administratif remedial:

1. Dugaan alat bukti palsu Putusan

Komisi Informasi Maluku disebut telah menyatakan salah satu dokumen kunci dalam perkara pidana tersebut merupakan dokumen informasi publik fiktif atau palsu.

Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai barang bukti penting dalam perkara yang berujung pada vonis pidana terhadap Aziz Fidmatan.

2. Proses peradilan dinilai bermasalah

Pemkot Tual juga mengutip putusan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi etik kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Fakta ini disebut memperkuat dugaan bahwa proses peradilan tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural, independensi, dan integritas.

3. Unsur kerugian negara dipertanyakan

Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku disebut menyatakan tidak pernah melakukan penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan SMA Negeri Tayando Tam yang menjadi objek perkara.

Padahal, unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Minta Hak Dipulihkan, Termasuk Gaji dan Pensiun

Atas dasar itu, Pemkot Tual meminta BKN mengaktifkan kembali Aziz Fidmatan dalam Daftar Nomor Induk Pegawai (DNIP), memulihkan seluruh hak finansial, termasuk gaji dan tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian, memproses hak pensiun, karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat pensiun terhitung mulai 1 Desember 2025.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah menegakkan keadilan administratif dan memastikan setiap aparatur negara memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Kasus ini kini menjadi sorotan,  karena dapat menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa kepegawaian nasional, bahwa keputusan administratif negara dapat dikoreksi ketika ditemukan fakta hukum baru yang signifikan.