Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kei Nyata, Inspektorat Diam, Polisi & Jaksa Dimana ?

Img 20190721 wa0004 1 1

Tual News – Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Propinsi Maluku, semakin subur dan nyata dilapangan, namun anehnya Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) hanya berdiam diri, tidak memiliki fungsi pengawasan anggaran negara millyaran rupiah yang dikucurkan Pempus untuk membantu mensejatrakan masyarakat di Desa, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Alhasil, Kepolisian dan Kejaksaan lebih banyak tidur, sebab aparat penegak hukum ini sudah tidak punya nyali dalam memberantas kasus Korupsi Dana Desa di Kepulauan Kei.

Img 20200306 wa0004
Tim Inspektorat Kota Tual melakukan Uji petik pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa Dusun Fair Kota Tual tahun anggaran 2017 – 2019

Kantor Inspektorat di Nuhu Evav ini ibarat ikut melindungi berbagai kejahatan kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, alhasil  ratusan laporan masyarakat baik tertulis maupun lisan terkait dugaan korupsi dana Desa hanya disimpan dibelakang meja, tanpa ada kepastian dan tindak lanjut.

Kasus lima Desa di Kabupaten Malra yakni dua Desa di Daratan Kei Kecil dan Tiga Desa di Kei Besar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat Kabupaten Malra tahun 2019 yang nyata merugikan keuangan negara dan daerah sampai saat ini hilang di mata publik, padahal Bupati Malra, M. Thaher Hanubun sudah berulang kali memberikan warning agar lima kasus dugaan korupsi Dana Desa itu harus direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diproses hukum.

Img 20190602 095008 1

Namun aneh bin ajaib, Inspektorat Malra tak mengindahkan instruksi pimpinanya sendiri, malah muncul kasus baru dugaan korupsi Dana Desa di Ohoi Abean Kamear tahun 2018 yang langsung diisidik  Kejaksaan Negeri Tual tanpa melewati pintu masuk  Inspektorat.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa lima Ohoi di Kabupaten Malra masih misterius dan terus menjadi tanda tanya masyarakat, termasuk kasus dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oknum Pendamping Dana Desa di Kecamatan Kei Besar Utara Timur ( Kebut ) yang mencairkan Dana Desa salah satu Ohoi, tanpa diketahui Pj. Kepala Ohoi dan Bendahara Desa.

LHP Inspektorat Malra yang melakukan pemeriksaan internal atas kasus dugaan pencairan Dana Desa tahun 2018 yang dilakukan oknum pendamping Dana Desa Kebut, bekerja sama dengan oknum Pegawai Bank BNI 46 Cabang Langgur sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal dalam rapat bersama Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, sudah berulang kali mengingatkan hal ini.

Img 20200305 wa0100 1
Ini Bangunan Balai Desa Ohoiwirin, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Malra yang dibiayai Dana Desa tahun 2017 mangkrak sampai saat ini. Ini menunjukan Inspektorat Malra tak punya fungsi

Orang nomor satu di Kepulauan Kei ini minta Inspektorat segera mengusut dan menindaklanjuti kasus ini bila perlu direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum, namun sampai saat ini makin tidak jelas penanganan enam kasus tersebut.

Sesuai catatan tualnews.com Inspektorat Kabupaten Malra dan Kota Tual hanya menampung LHP dugaan korupsi Dana Desa di dua daerah kembar itu tanpa ada tindak lanjut, sebab patut diduga mereka ikut tersandera kepentingan politik Pemerintah Daerah, akhirnya tidak ada efek jerah bagi para Kepala Desa / Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi dalam pengelolaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat.

Images 6 2

Mentalitas dan ketidakjujuran Inspektorat  Malra dan Kota Tual, akhirnya menularkan virus baru kepada aparat penegak hukum di Kepolisian dan Kejaksaan, buktinya sampai saat ini berbagai laporan masyarakat yang masuk di Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual sejak Dana Desa dikucurkan Pempus, belum ada satu kasus Korupsi Dana Desa di Kabupaten Malra dan Kota Tual masuk meja hijau Pengadilan Negeri Tual.

Unit Tipikor Polres Malra selama ini hanya memanggil Para Kepala Desa bersama perangkat dan Pengurus Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) mendatangi Kantor polisi untukmemberikan keterangan sebagai saksi maupun pelapor,  sesuai laporan masyarakat yang masuk, namun berbagai kasus yang ditangani baik di daratan Kei Kecil, Kei Besar, dan Kota Tual  hanya mentok dibelakang meja penyidik Tipikor.

Polisitangkapnarkoba 1
Belum ada Kepala Desa / Ohoi yang ditangkap Polisi dan Jaksa terkait Dugaan korupsi Dana Desa di Nuhu Evav, sehingga tidak ada efek jerah, perbuatan Korupsi tumbuh subur

Sama halnya dengan Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) di Kejari Tual sejak tahun 2018 – 2019 melakukan pemeriksaan marathon Ratusan Kepala Desa / Ohoi dan Bendahara, termasuk Pengurus BUMO yang mengelolah dana desa milyaran rupiah, namun hasilnya masyarakat dibuat resah dan timbul ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum sebagai garda tedepan penegakan hukum, karena sampai saat ini belum ada satu Kepala Desa / Ohoi yang ditangkap atau ditahan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa seperti yang menjadi tontonan masyarakat Kei setiap hari di Pulau Jawa, Sulawesi dan Kalimantan.

Kejaksaan Agung RI  sudah saatnya mengevaluasi, bila perlu mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tual saat ini beserta jajaranya, karena tidak memiliki prestasi pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN )  di Nuhu Evav.

Img 20200305 wa0004 1
Lima tahun, belum ada Ayam dan Bebek bertelur di Bangunan Dana Desa Ohoitel, Kota Tual yang dibangun dengan anggaran Dana Desa Ohoitel tahun 2016, Inspektorat Kota Tual tak berfungsi dan berdiam diri

Prestasi Kejari Tual saat ini lebih banyak menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Kabupaten Malra dan Kota Tual, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, ketimbang memberantas praktek Korupsi  Dana Desa yang semakin tumbuh subur di Kabupaten Malra dan Kota Tual.

Sudah saatnya tiga tungku yakni Inspektorat, Polisi dan Jaksa duduk bersama untuk mengevaluasi kinerjanya selama ini dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa di Malra dan Kota Tual, demi mengembalikan jati diri dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Nota kesepahaman bersama ( MOU ) Pemerintah, POLRI dan Kejagung RI dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa sangat jelas, sehingga sudah saatnya aparatur Pemerintah ( Inspektorat ), Polres dan Kejaksaan Negeri Tual  harus keluar kandang, jangan lagi Aparat Penegak Hukum tersandra dengan Budaya Kei, Ain Ni Ain ( Kita semua satu –red ).

Inspektorat, Polisi dan Jaksa harus bersinergi, sebab masyarakat lagi menunggu kerja nyata dan menantang Bapak / Ibu Pejabat Pemerintah dan Aparat Penegak hukum  untuk turun langsung di lapangan melihat penderitaan rakyat sesuai kenyataan yang terjadi, minimal melakukan uji petik dan audit investigasi Dana Desa di setiap Desa / Ohoi,  karena banyak Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( LPJ ) yang masuk di Inspektorat, tidak sesuai kenyataan di masyarakat alias LPJ Fiktif,  sehingga Media tualnews.com tidak lagi  menulis judul berita sensasional seperti :    “ LIMA TAHUN, BELUM ADA AYAM BERTELUR DI BANGUNAN DANA DESA OHOITEL 2016  “       

( team tualnews )