Kuasa Hukum Keluarga Idorway Minta Publik Hentikan Sebaran Foto Jenazah Yanto Idorway, Desak Otopsi Dilakukan di RS Provinsi Papua Barat

Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (Yanto Idorway), Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (Yanto Idorway), Advokat Yan Christian Warinussy, SH

MANOKWARI, Tualnews.com  – Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (Yanto Idorway), Advokat Yan Christian Warinussy, SH, mengimbau masyarakat, warganet, serta seluruh pihak di Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Tanah Papua agar tidak lagi menyimpan, menyebarluaskan, mentransmisikan, maupun mendistribusikan foto-foto jenazah almarhum yang diambil saat proses visum di kamar jenazah RSUD Manokwari.

Menurut Warinussy, penyebaran foto jenazah tidak hanya melanggar hak privasi korban dan keluarga yang tengah berduka, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penyelidikan serta penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta seluruh masyarakat menghormati privasi keluarga almarhum. Jangan lagi menyebarkan foto-foto jenazah yang diambil saat proses visum. Ini penting untuk menjaga martabat korban sekaligus mendukung proses hukum yang objektif,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulis kepada media ini.

Ia mengingatkan, apabila imbauan tersebut diabaikan dan mengakibatkan kerugian moril bagi keluarga, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya serta ketentuan hukum pidana yang relevan.

Selain itu, Warinussy mengungkapkan bahwa keluarga Idorway menghendaki agar proses otopsi jenazah dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat.

Permintaan tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga independensi pelaksanaan maupun hasil pemeriksaan forensik.

Keluarga menilai langkah tersebut penting mengingat adanya sejumlah informasi yang berkembang selama proses penanganan perkara.

Salah satunya adalah pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, yang disebut menyampaikan bahwa sebelum Yanto Idorway dinyatakan hilang di kawasan Air Terjun Memti, terdapat anggota kepolisian bersama anaknya yang sempat bertemu almarhum bersama dua rekannya, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Menurut kuasa hukum, berbagai komentar dan dugaan yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut turut memengaruhi pandangan keluarga.

Namun demikian, pihak keluarga berharap seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah melalui proses penyelidikan dan otopsi yang independen.

“Keluarga menginginkan seluruh fakta diungkap secara transparan melalui mekanisme hukum yang profesional dan akuntabel. Karena itu, independensi proses otopsi menjadi sangat penting,” ujar Warinussy.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kematian almarhum Yanto Idorway masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan forensik.

Seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti dan hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.