MANOKWARI, Tualnews.com – Keluarga almarhum Suriyanto “Yanto” Tawang Idorway mempertanyakan proses persiapan pelaksanaan otopsi jenazah mantan jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat tersebut.
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pengurusan keberangkatan dokter ahli forensik dari Jayapura ke Manokwari yang berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap proses penyelidikan.
Kuasa Hukum keluarga Idorway, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Rabu ( 29 / 7 ), mengungkapkan bahwa sejak awal pihak keluarga diminta menanggung biaya perjalanan, akomodasi, dan administrasi dokter ahli forensik yang akan melakukan otopsi.
Menurut Warinussy, permintaan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, kepada keluarga dan dirinya pada Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIT, setelah jenazah ditempatkan di ruang pendingin Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Atas permintaan tersebut, kata Warinussy, keluarga kemudian memesan sekaligus membayar tiket penerbangan Lion Air rute Jayapura–Manokwari bagi dokter spesialis forensik Dr. Jimmy Sembay.
Namun, kata Warinussy, pada Selasa (28/7) malam keluarga justru menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat kalau pihak kepolisian juga telah membeli tiket bagi dokter yang sama.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah keluarga. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada komunikasi yang baik sejak awal sehingga terjadi pembelian tiket ganda,” Sesal Warinussy.
Ia menegaskan situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan dari pihak keluarga terhadap independensi proses otopsi.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan keluarga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Warinussy juga meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, memberikan perhatian khusus agar seluruh proses otopsi berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kata dia keluarga menginginkan agar otopsi dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, bukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi pemeriksaan medis forensik sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap hasil otopsi.
Permintaan tersebut, lanjut Warinussy, didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang menurut keluarga muncul sejak peristiwa hilangnya Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Ia juga menyinggung adanya pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang menyebut sebelum korban dinyatakan hilang, seorang anggota Polri bersama anaknya sempat bertemu dengan almarhum bersama dua rekannya, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, di sekitar lokasi.
Di sisi lain, berbagai opini dan spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, menurut Warinussy, turut mempengaruhi pandangan keluarga.
Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Keluarga hanya menginginkan proses hukum yang transparan, independen, dan mampu mengungkap penyebab pasti kematian almarhum Yanto Idorway. Karena itu kami berharap Kapolda Papua Barat memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan otopsi berlangsung profesional sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh semua pihak,” tegas Warinussy.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Pegunungan Arfak maupun Biddokkes Polda Papua Barat terkait pernyataan kuasa hukum keluarga tersebut.