Dirjen PSDKP Kunjungi PPN dan PT SIS Tual, Lihat Actifitas Timbang Ikan

Dirjen pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan psdkp laksda adin nurawaludin m. Han

Tual News – Dirjen Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan ( PSDKP ), Laksda Adin Nurawaludin, M. Han, jumat ( 25/03/2022 ), melaksanakan kunjungan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Dirjen PSDKP beserta rombongan, juga menyambangi Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Dumar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual dan PT.Samudera Indo Sejahtera ( SIS ) di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

Wartawan Media tualnews.com, Oce Leisubun yang ikut dalam rombongan, melaporkan  Dirjen PSDKP selama berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN) Tual di Dumar dan PT. SIS, melihat actifitas penimbangan ikan dan cumi di dua pelabuhan pendaratan ikan tersebut oleh nelayan setempat.

Nelayan Malra Dapat Ikan Duyung, Kecewa PSDKP Tak Beli Rokok dan Ganti Jaring Rusak

Dirjen Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan ( PSDKP ), Laksda Adin Nurawaludin, M. Han, usai kunjungan di PT. SIS Ngadi Kota Tual, kepada tualnews.com, mengaku kedatanganya di hari Jumat penuh berkat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, dalam rangka tugas pengawasan sumber daya laut, khususnya pemanfaatan potensi sumber daya tangkap.

Dirjen-psdkp-selama-berada-di-pelabuhan-perikanan-nusantara-(-ppn)-tual-di-dumar-dan-pt. -sis,-melihat-actifitas-penimbangan-ikan-dan-cumi

Dirjen-Psdkp-Selama-Berada-Di-Pelabuhan-Perikanan-Nusantara-(-Ppn)-Tual-Di-Dumar-Dan-Pt.-Sis,-Melihat-Actifitas-Penimbangan-Ikan-Dan-Cumi

“ kami harus kawal terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) sektor perikanan tangkap, demi kesejatraan hidup masyarakat nelayan, “ tandas Dirjen PSDKP.

PSDKP Tak Punya Program Bantu Nelayan Penemu Ikan Duyung

Untuk menjawab itu Kata Dirjen PSDKP, dilaksakanakan simulasi perhitungan PNBP di PPN Dumar dan Pelabuhan PT. SIS.

“ PT SIS sebagai pelabuhan yang ditunjuk, karena memiliki persyaratan untuk bisa mengelolah perikanan tangkap, pasca hasil produksi, “ jelasnya.

Menurut Dirjen, kebijakan ini bertujuan agar semua kapal yang melakukan penangkapan ikan di Laut Arafura, Zona Fishing Industri III, WPP 778 harus mendaratkan hasil produksi di pelabuhan PPN Dumar Tual, dan PT. SIS, termasuk pelabuhan perikanan yang ada di Kabupaten Merauke, Pomako Timika, Saumlaki dan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru.

Bea Cukai Tual Resmi Ekspor Perdana Ikan Kerapu 263,5 kg ke Hongkong

“ ini yang belum pernah terjadi, jadi diharapkan kapal ikan yang beroperasi di WPP 778 mendaratkan hasil tangkap di pelabuhan perikanan tersebut, sehingga ada multi player efect atau membuka lapangan kerja baru, sebab ada kurang lebih 2 juta pekerja formal dan non formal saat ini di Indonesia, “ Terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan ( PSDKP ), Laksda Adin Nurawaludin.

Pada kesempatan itu Dirjen PSDKP mengingatkan petugas pengawas PSDKP agar pelaksanaan tugas tidak boleh masuk angin.

Kepala Seksi DKP Tual Sedih, 30 Nelayan Fiditan Tak Pernah Jual Ikan

“ petugas PSDKP tidak boleh masuk angin, contoh 20 ton ikan, jangan dalam laporan ditulis 15 ton ikan. Apabilah ditemukan oknum pegawai yang bekerja seperti ini, pasti saya pecat, “ Ancam Dirjen PSDKP, Laksda Adin Nurawaludin, dalam kunjungan di PPN Dumar dan PT SIS Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

( Oce Leisubun – Media Tual News )