Terpidana Korupsi Tantang 11 Jaksa Buktikan Dokumen Palsu di Polda Maluku

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

Tual News – Terpidana Kasus Dugaan Korupsi SMA N Tayando, Kota Tual di Provinsi Maluku, kembali menantang 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, untuk segera hadir di Polda Maluku, guna membuktikan dokumen palsu yang dibuat dan direkayasa untuk menjerat dirinya dalam Kasus Tipikor SMA N Tayando tahun anggaran 2008.

“ Silakan mereka ( 11 Jaksa – red) buktikan atau klarifikasi dokumen yang saya laporkan ini ke Kapolda Maluku cq Dirkrimum Polda Maluku, ”Tantang Fidmatan, dalam Rilis Pers kepada tualnews.com,kamis ( 24/03/2022 ).

11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor

Mantan Bendahara SMA N Tayando yang divonis Majelis Hakim Tipikor Ambon, dua tahun penjara, atas kasus dugaan Tipikor SMA N Tayando tahun anggaran 2008 ini optimis kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh aparatur penegak hukum dalam menjerat dirinya sebagai terpidana korupsi akan terang benderang buat masyarakat di Provinsi Maluku, khususnya Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Keteranganahli dari dinas pu kota tual ridwan saidy tamher yang melakukan opname pekerjaan pemeriksaan fisik pekerjaan terhadap sma negeri tayando tanggal 18 september 2012

“ Saya optimis rekayasa kasus yang dilakukan 11 oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual akan terungkap secara terang benderang, agar publik mengetahui siapa aktor dibalik semua ini, “ tegas Fidmatan.

Mantan Camat PP Kur yang biasa disapa masyarakat dengan sebutan CK itu mengaku ada beberapa dokumen palsu yang memuat keterangan tidak benar, pasca Putusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku antara lain, :

  1. Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA, Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 yang berisi sejumlah keterangan palsu, yakni Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama B. Andre Jamlaay, padahal PPK SMA N Tayandoyang sesungguhnya pada BIS Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA N Tayando adalah Syukur Moni, sesuai SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008.
  2. Proposal tertanggal 18 September 2008, ditandatangani Akib Hanubun dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pembangunan SMA N Tayando. Sementara yang bersangkutan belum diangkat sebagai Ketua Panitia pada tanggal dan bulan yang tertera di proposal tersebut. Akib Hanubun baru diangkat sebagai Ketua Panitia Pembangunan SMA N Tayando pada Oktober 2008 sesuai Surat Keputusan (SK ) Walikota Tual, Nomor : 421.3/SK/28/2008 tanggal 15 Oktober 2008 .
  1. Dokumen Enginering Estimate (EE ) Proyek Pembangunan SMA N Tayando, tahun anggaran 2008, senilai Rp 924.960.863,49,. Padahal sesungguhnya nilai EE itu sendiri sebesar Rp 910.000.000,- sesuai barang bukti surat dan dokumen yang disita Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tertanggal 12 Oktober 2008.

“ dalam dokumen EE yang disita Jaksa Penyidik Kejari Tual, tertulis Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) USB SMA N Tayando atas nama B. Andre Jamlaay, bukan Syukur Moni, SE, sesuai SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008, “ jelas Aziz Fidmatan .

Saksi Ahli Tipikor SMA N Tayando Benarkan Terima RAB Dari Staf Intel Kejaksaan Tual

Kata Fidmatan, dari dokumen EE palsu, kemudian menjadi dasar bagi Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, S.T, untuk turun di SMA N Tayando melakukan opname lapangan dengan kapasitas sebagai Ahli dan yang bersangkutan juga ditunjuk Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual memberikan kesaksian sebagai Ahli pada sidang Tipikor tahun 2016.

Ini surat aziz fidmatan ke kapolda maluku 1

Patut diduga berdasarkan dokumen yang diterima tualnews.com, pada persidangan TIPIKOR SMA N Tayando tahun 2016, terdapat perbedaan antara Dakwaan Jaksa Penuntut Umu ( JPU ) terkait dana yang tidak terpakai untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar Rp. 95.225.910, sedangkan laporan hasil opname lapangan atas pekerjaan pembangunan SMA N Tayando tahun 2012 sebesar Rp. 97.857.000,-.

Marwoto Dibalik Dugaan Rekayasa Tipikor SMA Tayando Karena Intervensi Politik

“ Benar, dalam persidangan TIPIKOR tahun 2016, Ahli diperintahkan Majelis Hakim untuk menghitung ulang selisih yang belum dikerjakan diluar biaya perencanaan dan pengawasan menggunakan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) yang dibuat Ketua Panitia, Akib Hanubun, dalam proposal pembangunan SMA N Tayando sebesar Rp. 924.960.863,40 sehingga berubah jadi Rp.107.067.532,- tanpa Saksi Ahli kembali ke lokasi SMA Tayando di Kecamatan Tayando, Kota Tual,  karena di tahun 2015, sisa pekerjaan konstruksi yang belum dikerjakan telah diselesaikan 100 % oleh Panitia Pembangunan SMA N Tayando, “ ungkap Terpidana Korupsi, Aziz Fidmatan.

Alat-bukti-utama-yakni-satu-rangkap-surat-perjanjian-pembangunan-dana-bis-unit-sekolah-baru-usb-sma-negeri-tayando-kota-tual
Alat-Bukti-Utama-Yakni-Satu-Rangkap-Surat-Perjanjian-Pembangunan-Dana-Bis-Unit-Sekolah-Baru-Usb-Sma-Negeri-Tayando-Kota-Tual

Kata dia, patut diduga Saksi Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, tidak menggunakan RAB SMA N Tayando sebesar Rp 910.000.000,- dalam menghitung selisih pekerjaan yang belum dikerjakan, diluar biaya perencanaan dan pengawasan, sebagaimana keberatan Tim Penasehat Hukum dan saksi dalam persidangan Tipikor tahun 2016, sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Nomor : 08/PID.SUS.TPK 2016/PN.AMB.

Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani

Hingga saat ini keberadaan dokumen RAB SMA N Tayando senilai Rp 910 juta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), Syukur Moni hingga kasus Tipikor ini diputus di Pengadilan Negeri ( PN )Tipikor Ambon tahun 2016 tidak pernah diketahui keberadaannya alias hilang ditelan bumi.

Anehnya yang menjadi barang bukti Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual bersama Majelis Hakim Tipikor Ambon adalah dokumen EE SMA N Tayando Rp. 924.960.863,40.

Hasil opname lapangan atas pekerjaan pembangunan sma n tayando yang dibuat ahli dinas pu kota tual ridwan s. Tamher tanggal 22 september 2012 tidak ditandatangani tenaga ahli 1

Barang bukti EE SMA N Tayando Rp 924.960.863,40 tersebut sudah disita Jaksa dan Majelis Hakim Tipikor Ambon, tanpa tanda tangan Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, S.T, yang juga ditunjuk sebagai Saksi Ahli dalam persidangan Tipikor.

Matutu : Oknum Hakim Tipikor Ambon Terlibat Mafia Kasus SMA N Tayando

11 Oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual saat itu patut diduga merekayasa kasus dan barang bukti dokumen EE SMA N Tayando, sehingga muncul dua dokumen EE SMA N Tayando dengan nilai berbeda yakni Enginering Estimate ( EE ) sesuai BAP Penyidik Jaksa yang memeriksa Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher,S.T sebesar Rp 924.960.863,40 dan dokumen Enginering Estimate ( EE ) yang muncul di Persidangan Majelis Hakim Tipikor Ambon tahun 2016, sebesar Rp 910.000.000,- yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya, sebab yang mengetahui hal ini hanya 11 Oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual dan Majelis Hakim Tipikor Ambon, bersama Tuhan Yang Maha Esa serta Para Leluhur di Tanah Evav.

Semoga demikian………… ?

( Nery Rahabav – Media Tual News )