Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual

Ilustrasi mobil fiktif dana desa

Tual News –  Sudah dua tahun lamanya, sejak warga Desa / Ohoi Semawi, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Godlif Hot Ditubun, membuat laporan polisi,  Nomor ; STPL/130/VI/2021/Maluku/Polres Tual, terkait  tindak pidana penipuan yang terjadi tahun 2020, namun terkesan kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Tual berdiam diri dan tidak mampu menunjukan kemampuan dalam menangkap tersangka kasus ini yakni salah satu oknum pengusaha asal Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Media Tual News melaporkan, sejak  Tokoh Masyarakat Ohoi Semawi, Godlif Hot Ditubun, bersama sejumlah warga menyambangi ruangan  SPKT Polres Tual, tanggal 07 Juni 2021,  pukul 11.00 WIT, belum ada tanda – tanda perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tersebut.

Ini-laporan-polisi-yang-dibuat-godlif-hot-ditubun-di-polres-tual
Ini-Laporan-Polisi-Yang-Dibuat-Godlif-Hot-Ditubun-Di-Polres-Tual

Kepada Pers, usai membuat laporan polisi waktu itu, Godlif Ditubun membenarkan laporan yang dibuat, terkait dugaan penipuan ratusan juta yang dilakukan oknum Kontraktor asal Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi

“ Saya bersama warga tiga Desa lainya di Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kei – Kecil Timur Selatan, dan Hoat Sorbay,  datang buat laporan polisi terhadap oknum pengusaha Aru dkk, sebab uang ratusan juta, sumber Dana Desa ( DD ) tahun 2020 sudah disetor, untuk pengadaan mobil Truk L.300 milik BUMO, namun hingga saat ini mobil tersebut tidak ada alias fiktif “ Kesal Ditubun.

Sementara itu, berdasarkan investigasi tualnews.com,  oknum Kontraktor asal Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Herdy Tandra, diduga telah menghilang bersama uang dana desa ( DD ) milik empat Desa /Ohoi yakni ohoi semawi, Isso, Maar dan Waab Watngil.

KPK Jemput Paksa Walikota Ambon, Karena Tak Kooperatif

Hal ini terbukti, ketika pengusaha kawakan yang ditunjuk menangani pengadaan empat buah mobil BUMO dan lampu solar sel sebanyak 42 unit di Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kei – Kecil Timur Selatan,  dan Hoat Soarbay, Kabupaten Maluku Tenggara,  belum mendatangkan empat buah mobil  mobil BUMO, sumber dana desa Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil, tahun anggaran 2020.

Ini-surat-pernyataan-kontraktor-dobo.
Ini-Surat-Pernyataan-Kontraktor-Dobo.

Kontraktor Herdy Tandra, yang beralamat di Jalan Cendrawasi, Kota Dobo telah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai enam ribu, dihadapan Kepala Inspektorat, Dinas DPM DPA,  Camat dan Pejabat Kepala Ohoi  Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 26 Januari 2021, namun hingga saat ini semua kegiatan pengadaan mobil tersebut fiktif.

BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan

Dalam surat pernyataan itu, Kontraktor Herdy Tandra,  menyatakan akan menyelesaikan belanja pengadaan lampu solar cell sejumlah 42 unit diselesaikan pada bulan Pebruari 2021 dan serah terima  mobil penumpang serta truk L.300, empat unit untuk empat Ohoi tersebut bulan Maret 2021.

Pernyataan-pengusaha-pengadaan-lampu-solar-sel-dan-mobil-bumo-malra.
Pernyataan-Pengusaha-Pengadaan-Lampu-Solar-Sel-Dan-Mobil-Bumo-Malra.

“ Surat pernyataan ini saya buat, untuk disampaikan kepada Kepala Ohoi dan pihak terkait, apabilah dikemudian hari ternyata saya tidak melaksanakan pernyataan ini, saya bersedia dituntut sesuai perundang – undangan yang berlaku,  “ tandas Herdy dalam surat peryataan yag ditandatangani diatas meterai.

Mobil DD Ditelan Bumi, Kantor Desa Semawi Dirusak Warga

Sangat disesalkan, Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, belum turun melakukan audit keuangan dana desa ( DD ) tahun anggaran 2020, pada empat ohoi tersebut, padahal laporan realisasi anggaran telah selesai digunakan, sementara fisik barang tidak ada hingga saat ini.

Kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Aru, Herdy Tandra sampai saat ini belum dapat dihubungi, namun kasus ini terkesan didiamkan Tipikor Polres Tual.

Pengusaha Herdy Tandra, selain ditunjuk untuk pengadaan empat buah mobil BUMO milik empat ohoi tersebut, dirinya juga dipercaya menangani pengadaan lampu solar cell di Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kei – Kecil Timur Selatan dan Hoat Sorbay sebanyak 42 unit.

Pengadaan Lampu solar cell itu dianggarkan Pejabat Kepala Ohoi dalam APBDes, setiap desa / ohoi tahun anggaran 2020, tanpa musyawarah desa.

Para kades hanya berdasarkan surat Camat, guna menjawab visi – missi Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, tentang desa terang, berani anggarkan dana desa tahun 2020, puluhan hingga ratusan juta  ditengah pandemi Covid-19, untuk belanja mobil dan lampu desa.

Kontraktor Herdy Tandra, yang menangani ratusan unit lampu solar cell, di Kabupaten Malra, dibiayai dana desa, patut diduga memperoleh keuntungan besar, sebab setiap desa mengalokasikan satu unit lampu sebesar Rp 27.000.000,-.

Anehnya, penyerahan uang DD dari Kepada Desa dan bendahara kepada Kontraktor, untuk pengadaan mobil dan lampu milik Ohoi, hanya berupa kwitansi biasa, tidak ada surat kontrak kerja sama  antara Pemdes dan pihak ketiga, serta spesifikasi pengadaan lampu solar cell tersebut.

Praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) kasus ini semakin nyata, namun aparat penegak hukum seperti Tipikor Polres Tual, belum bekerja nyata mengungkapkan kasus ini di publik, padahal sudah puluhan saksi masyarakat dimintai keterangan sebagai saksi.

( Media Tual News )