Walikota Ambon Resmi Ditahan di Rutan KPK

Walikota ambon resmi ditahan kpk 2

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, secara resmi dalam Gelar Konferensi Pers, jumat malam ( 13/05/2022 ) mengumumkan penahanan Walikota Ambon, Richard Louhanapessy, ( RL ), bersama Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa ( AEH ) dan Swasta / Karyawan gerai AlfaMidi Kota Ambon, Amri ( AR ).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, jumat malam, ( 13/05/2022 ), menyebutkan  RL, AEH dan AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun  2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

KPK Jemput Paksa Walikota Ambon, Karena Tak Kooperatif

“ Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait  dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke  tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga  KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan ketiga tersangka, “ Ungkapnya.

Wali_kota_ambon_richard_louhenapessy.
Wali_Kota_Ambon_Richard_Louhenapessy.

Fikri mengaku dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“ Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini  karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif  untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang  bersangkutan, “ jelas Plt Jubir KPK.

KPK : Tidak Ada Jadwal Periksa Walikota Ambon di Mako Brimob

Kata Fikri, dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam  kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“ Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ Terangnya

Berdasarkan kronologis, kata Jubir KPK, Ali Fikri, dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d  2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual

“ Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan  pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan, “ Jelas Fikri.

Dikatakan, menindaklanjuti permohonan AR, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot  Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya  Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi

“ Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar  penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik  AEH yang adalah orang kepercayaan RL, “ Ungkap Ali Fikri.

Sedangkan Kata dia, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha  retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang  diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

BPK Temukan Bansos Malra 2020 3,8 M Tak Sesuai Aturan

“ RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi  dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik, “ Ujar Fikri.

Atas perbuatannya para Tersangka, Kata Jubir KPK Ali Fikri, Tersangka  AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Ajak GMKI Cegah Korupsi di Kalangan Pemuda

“ Tersangka Walikota Ambon,  RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b  atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang[1]Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, “ Paparnya.

Dikatakan, setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti  lainnya maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing  selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022.

Bupati Bogor Tertangkap Tangan KPK Saat Beri Suap Buat BPK Peroleh WTP

“ Tersangka Walikota Ambon, RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, “ Tegasnya.

KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat  panggilan akan segera dikirimkan.

Jubir KPK menyebutkan saat ini KPK prihatin masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk  memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.

KPK : Tiga Pejabat Pemkot Ambon Dicekal Berpergian Ke Luar Negeri

“ Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi  masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan  peraturan yang berlaku, “ Sorot Fikri.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan  menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif,  dan menghindari praktik-praktik korupsi.

“ Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik  melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, “ Ujarnya.

( Media Tual News )