Ini Sembilan Point Praperadilan Advokat Roroa di PN Tual

Kuasa hukum advokat roroa selaku pemohon praperadilan dari lbh ari kota tual
Kuasa Hukum Advokat Roroa selaku pemohon praperadilan dari LBH ARI Kota Tual

Tual News – Pemohon Praperadilan, yakni Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum melalui Kuasa Hukum LBH Ari Kota Tual, Rahmad R Fakoubun, S.H, M.H, senin ( 05 /12/2022 ), pukul 10.00 WIT membacakan sembilan point permohonan praperadilan melawan Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Ibrahim Hasan Kurniawan, S.H, dihadiri Tim Kuasa Hukum Termohon dari Satreskrim Polres Tual.

PH Advokat Roroa meminta Hakim Tunggal PN Tual mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Berikut sembilan point yang menjadi pokok permohonan praperadilan yang dibacakan Kuasa Hukum LBH Ari, Rahmad R Fakoubun, S.H, M.H.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas terlapor Hasim Rahajaan, S.H, sesuai laporan polisi ( LP ) Nomor: LP/137/V/2022/Maluku/Res tanggal 15 Mei 2022 adalah bertentangan dengan hukum, oleh karena itu surat penghentian penyelidikan itu tidak sah dan batal demi hukum dengan segalah akibat hukumnya.

3. Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan dengan bukti- bukti yang telah diserahkan dan selanjutnya menyerahkan kepada penuntut umum dalam waktu singkat agar diteruskan ke Pengadilan agar disidangkan, untuk mendapatkan status hukum atau kepastian hukum atas kasus dimaksud melalui keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

4. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan pemohon praperadilan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat 1 jo pasal 310 ayat 1 KUHPidana oleh Termohon adalah prematur dan atau tidak sah serta tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a qua tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.Menyatakan tidak sah segalah keputusan atas penetapan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri pemohon.

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya.

8. Menghukum termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan ini.

9. Menghukum termohon membayar biaya perkara.

Sidang praperadilan ini ditunda Hakim Tunggal PN Tual selasa ( 06 /12/2022) dengan agenda mendengar jawaban Termohon, sekaligus Replik dan Duplik.

( MTN )