Ada Apa Advokat Roroa Praperadilan Kapolri di PN Tual ?

Hakim tunggal pn tual yang memimpin sidang praperadilan antara pemohon advokat roroa melawan termohon kapolri cq kapolda maluku cq kapolres tual
Hakim Tunggal PN Tual yang memimpin sidang praperadilan antara Pemohon Advokat Roroa melawan Termohon Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual

Tual News- Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum, melalui Tim Kuasa Hukum LBH Ari, senin ( 05 / 12/2022) pukul 10.00 WIT mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri cq Polda Maluku cq Kapolres Tual, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual.

Persidangan praperadilan antara Pemohon Advokat Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum melawan Termohon Kapolri cq Kapolda Maluku dan Kapolres Tual dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Ibrahim Hasan Kurniawan, S.H.

Ini kuasa hukum termohon dalam sidang praperadilan di pn tual, senin 05 desember 2022
Ini Kuasa Hukum Termohon Dalam Sidang Praperadilan Di Pn Tual, Senin 05 Desember 2022

Kuasa Hukum pemohon diwakili pengacara dari LBH ARI Kota Tual, Rahmad R. Fakaubun, S.H, M.H.

Sedangkan Termohon sebagai Kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Maluku cq Kapolres Tual diwakili Satreskrim Polres Tual yang dipimpin KBO Satreskrim, Noke Frans dan dua rekanya.

Kuasa Hukum Advokat Roroa, Rahmad R. Fakoubun, S.H, M.H dalam membacakan pokokĀ  permohonan praperadilan mengajukan sembilan point tuntutan yang intinya minta Hakim Tunggal PN Tual mengabulkan semua pokok permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan Termohon yang telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas laporan polisi ( LP ) Nomor : LP /137/V/2020/Maluku/Res tanggal 15 Mei 2020 bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum advokat roroa selaku pemohon praperadilan dari lbh ari kota tual
Kuasa Hukum Advokat Roroa Selaku Pemohon Praperadilan Dari Lbh Ari Kota Tual

” Oleh karena itu surat SP3 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, ” Tegas Fakoubun dalam membacakan permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini ditunda hingga selasa ( 06/12/2022) dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan replik serta duplik.

Dalam persidangan ini, Hakim Tunggal PN Tual menanyakan soal saksi, dan Kuasa Hukum Advokat Roroa mengaku akan ajuhkan tiga saksi dan satu saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

Sedangkan Termohon, menyatakan akan mengajukan dua saksi.

Hakim Tunggal PN Tual berharap baik pemohon dan termohon menyiapkan alat bukti surat dan saksi agar jumat ( 09/12/2022) sudah diputuskan sidang praperadilan tersebut.

( Pewarta : Neri Rahabav)