Gasandi Kecam PT. SiS Halangi Wartawan Saat Kunker Menteri KKP

Ini para wartawan di depa Pos jaga PT SIS yang dilarang petugas liput kegiatan kunker Menteri KKP di PT SIS pada malam hari
Ini para wartawan di depa Pos jaga PT SIS yang dilarang petugas liput kegiatan kunker Menteri KKP di PT SIS pada malam hari

Tual News – Gasandi Renfan, S.H selaku Advokat Muda di Bumi Maren, Kota Tual mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan PT. SIS menghalangi wartawan saat kunjungan kerja (Kunker) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di PT SIS, Desa Ngadi, Kota Tual.

” Itu merupakan tindakan yang salah, ” Kecam Gasandi Renfaan kepada tualnews.com, Kamis ( 8/6/2023).

Menurut Advokat Gasandi, insiden pelarangan tersebut, merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis.

” Sikap oknum PT. SIS larang wartawan meliput kunker Menteri, tidak mencerminkan perilaku yang baik, karena Pers adalah mitra kerja Pejabat Negara maupun PT. SIS.

” Merujuk ketentuan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), ” Ungkap Renfaan.

Untuk itu, atas tindakan pelarangan tersebut Gasandi mengembalikan kepada rekan-rekan wartawan untuk bersikap secara hukum , agar hal ini bisa jadi edukasi kedepannya.

“Harapan saya, kedepan hal ini tidak terjadi lagi,  karena kita sama-sama harus saling menghormati dan mensupport satu sama lain, apalagi peran media sangat penting,” Harap Gasandi.