Kejari Tual Minta Kades di Nuhu Evav Tidak Takut Kelola DD

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H minta kepada para Kepala Desa / Ohoi atau Finua di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara agar tidak takut mengelolah anggaran dana desa (DD).

Permintaan ini disampaikan Kejari Tual dalam amanatnya, pada penandatanganan nota kesepakatan bersama ( MOU) para Kades se Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual dalam bidang hukum dan perdata tata usaha, Kamis ( 21 /9/2023) di Aula Kantor Walikota Tual.

Ini salah satu contoh pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Tual kepada Kadis PUPR Malra ( Foto - Kejaksaan)
Ini salah satu contoh pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Tual kepada Kadis PUPR Malra ( Foto – Kejaksaan)

” Saya minta para Kepala Ohoi dan Penjabat desa tidak takut kelolah DD, karena pintu Kejaksaan terbuka untuk melakukan pendampingan hukum, ” Pintanya.

Menurut Waseso, Jaksa sebagai aparatur hukum negara selalu hadir, selain melakukan penindakan, lebih banyak melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan dana desa.

” Selama ini mindset masyarakat terhadap Kejaksaan terkait upaya preventif penindakan, padahal Kejaksaan juga punya kewenangan represif untuk melakukan pencegahan seperti kerja sama saat ini dilaksanakan, ” Ungkapnya

Terkait MOU bersama para Kepala Ohoi atau Finua di Kota Tual, Kejari Tual menegaskan point kerja sama itu salah satunya, Jaksa melakukan pendampingan terhadap para kades.

” Kami akan berikan pendapat hukum atas satu kegiatan yang dilaksanakan, jadi tidak sebatas kerja sama saat ini, ” Ujarnya.

Selain itu kata Waseso, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum, disaat berlangsungnya satu kegiatan yang menginginkan Kejaksaan turut mendampingi.

” Jadi tidak sebatas DD, tapi juga APBDes, karena ini amanah yang diberikan negara kepada bapak/ibu untuk bisa disampaikan ke desa,” Jelas Kejari Tual.

Ditegaskan, selaku pengacara negara memiliki tugas untuk pendampingan hukum, sehingga kepada para kades jangan takut dan ragu mengelolah DD.

” Perlu saya jelaskan, terkait APBDes, Jaksa bisa melaksanakan pendampingan, pendapat hukum dan audit hukum, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

Diakui, setelah dipelajari dan dievaluasi APBDes di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, banyak kades yang tidak mengetahui dan memahami norma dan aturan dalam penggunaan dana desa untuk satu kegiatan, hinga membuat laporan pertanggungjawaban.

” Kami akan melakukan pendampingan hukum, sehingga diharapkan pengelolaan APBDes di tahun 2024, lebih efektif, tepat sasaran dan tepat aturan, serta tepat guna, ” Harapnya.