KPK Setor Uang Pengganti dan Denda 8,2 M Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Walikota Ambon dkk

Jakarta, Tual News – Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ) patut diacungi jempol dan diberi apresiasi, pasalnya melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor lewat biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 Miliar ke kas negara.

Ali mengakui penyetoran uang miliaran rupiah itu berasal dari Terpidana Richard Louhenapessy, (eks Walikota Ambon )dan Wahyudih (Camat Jatisampurna).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers kepada tualnews.com, Selasa ( 16/4/2024) membenarkan
penyetoran uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana.

” Penyetoran 8,2 M ke kas negara dinyatakan lunas, ” ungkap Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery.