AMBON, Tualnews.com– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku menanggapi aliansi yang aksi demonstrasi di kantor DPRD Maluku Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut membawa sejumlah isu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM BEM Nusantara Maluku, Yudi Ardian Lagaleb, menilai persoalan LHKPN harus ditempatkan pada mekanisme dan lembaga yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami menghormati hak setiap mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, setiap isu yang disampaikan dalam aksi harus ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang dituju,” ujar Yudi.
Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pencegahan korupsi yang memiliki mekanisme tersendiri melalui KPK. KPK menyebut regulasi LHKPN antara lain bersumber dari UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Gubernur juga termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
KPK Memiliki Mekanisme Pemeriksaan LHKPN:
Yudi menjelaskan, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN pejabat negara melalui mekanisme yang disediakan KPK.
Apabila terdapat dugaan informasi dalam LHKPN tidak benar atau tidak lengkap, masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia.
“KPK memiliki mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Karena itu, apabila substansi aksi adalah meminta pemeriksaan atau mempertanyakan ketidakwajaran dalam LHKPN, menurut kami harus diarahkan kepada mekanisme yang memang disediakan oleh KPK,” katanya.
BEM Soroti Batasan Hak Angket DPRD
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti penggunaan hak angket DPRD dalam kaitannya dengan isu LHKPN.
Yudi mengatakan, berdasarkan ketentuan mengenai DPRD, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, harus dibedakan antara fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mekanisme pemeriksaan LHKPN yang secara khusus telah memiliki tata cara dan lembaga yang menangani,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi memang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. UU 23/2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda; DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Lebih lanjut, BEM Nusantara Maluku meminta agar isu LHKPN tidak berkembang menjadi tudingan politik tanpa dukungan data dan mekanisme hukum yang jelas.
“Kami menghormati aksi yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tuntutan ditempatkan pada tempat dan mekanisme yang tepat,” tegas Yudi.
Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan data dan ketentuan hukum ketika membicarakan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Jangan sampai isu LHKPN justru memiliki tendensi kepentingan politik tertentu. Kalau memang ada persoalan atau dugaan ketidaksesuaian dalam LHKPN, silakan diuji melalui mekanisme yang tersedia dan disampaikan berdasarkan data,” ujarnya.
Menurut Yudi, mahasiswa tetap memiliki peran penting sebagai kekuatan kontrol sosial terhadap pemerintah. Namun, kritik tersebut harus disertai pemahaman terhadap kewenangan masing-masing lembaga.
“Mahasiswa harus tetap kritis. Tetapi kritik juga harus berbasis data, argumentasi hukum dan diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai semangat melakukan kontrol sosial justru salah menentukan ruang dan mekanisme pengawasannya,” pungkas Yudi.
BEM Nusantara Maluku menegaskan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik harus terus dikawal.
Namun, pengawasan tersebut harus berjalan berdasarkan data, hukum, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara yang berlaku.