Diduga Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian, Kapolri Diminta Tindak Tegas Tiga Oknum Penyidik Polres Tual

Pelapor Abdul Halik Roroa Bersama Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H
Pelapor Abdul Halik Roroa Bersama Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H

Tual News – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta segera mengambil tindakan tegas tegas terhadap tiga oknum penyidik Polres Tual, Polda Maluku yaitu berinisial HS ( Kasat Reskrim saat itu ), penyidik pembantu  S dan SK, sebab diduga telah melakukan perbuatan melanggar UU dan etika profesi kepolisian.

” Mendesak Bapak Kapolri, agar laporan  baru kami berupa laporan pencemaran nama baik akibat dari putusan PN Tual, yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik / 126 / IV/ 2024 / Reskrim tanggal 22 April 2024 segera jadi prioritas penanganan hingga tuntas di Pengadilan, ” Pintah Pelapor Hi. A.H Roroa, S.H, M.Hum bersama Kuasa Hukumya, Lukman Matutu, S.H dalam Konferensi Pers di Kota Tual, Selasa malam ( 22 / 4 / 2025 ).

Dalam kronologis kasus dilaporkan, kalau hal ini berawal dari surat pengaduan atau laporan pengaduh atas nama Hi. A.H Roroa, S.H, M.Hum, tertanggal 15 Mei 2020, sehingga keluarlah surat laporan polisi ( LP) Nomor: LP / 137 / V / 2020 / Maluku/ Resv Malra tanggal 15 Mei 2020.

Menurut Roroa, setelah dilakukan pemeriksaan, Pihak Reskrim tidak lagi melakukan proses penyelidikan terhadap pengaduan atau laporan dimaksud.

” Akhirnya saya melaporkan pihak Reskrim Polres Tual di Mabes Polri tentang terhentinya penyelidikan dan tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ), ” Ungkapnya.

Diakui, setelah laporanya diterima Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri menjawab laporan pengaduan dengan surat Nomor: B / 9208 / XII / WAS/ 2.4/ 2021 / ITWASUM tanggal 30 Desember 2021.

” Surat tersebut meminta Irwasda Maluku segera melaporkan perkembangan hasil pemeriksaan, ” Ujarnya.

Roroa mengakui, Polres Tual melalui Satreskrim mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pengadu / pelapor melalui surat Nomor: B / 36 / II / 2022 / Reskrim, perihal SP2HP yang isinya menerangkan tidak ditemukannya suatu timdak pidana atau tidak cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyelidikan.

Pelapor Curiga Proses Penyelidikan 

Pelapor Abdul Halik Roroa mengaku merasa curiga dengan proses penyelidikan dimaksud, sehingga ditemukan fakta dugaan adanya ketidakberesan yaitu penyidik memiliki hubungan emosional dan dipengaruhi faktor X, akibatnya laporan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana berlapis yakni pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas jo Pasal 263 KUHAPidana, ternyata tidak diterapkan kedua pasal itu.

” Akibat faktor X, penyidik hanya gunakan pasal 263 KUHAPidana dan mengesampingkan proses penyelidikan terhadap pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas, ” Sorot Pelapor Abdul Halik Roroa.

Dia menegaskan ini adalah kejahatan penyidik yang pertama atau awal rekayasa kasus, sebab pasal 63 ayat 2 KUHAPidana merupakan dasar hukum berlakunya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.

” Asas ini menyatakan, jika satu perbuatan diatur dalam dua peraturan pidana yaitu umum dan khusus, maka yang diterapkan adalah peraturan khusus yakni utamakan penyelidikan terhadap pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas, ” Tegas Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H

( Bersambung Lagi Edisi Berikutnya..! )