Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan Atasi Masalah Mantan ASN  Pemkot Tual 

Tual News  – Upaya mendapatkan salinan Informasi publik berupa Surat Perjanjian (MoU) Badan Publik dengan Pihak ketiga,  antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bersama Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kota Tual, Provinsi Maluku tanggal 20 Oktober 2008,  dimohonkan Aziz Fidmatan , mantan ASN dilingkup Pemerintah Kota Tual melalui Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Maluku ( KIP) tahun 2021 semakin mendapatkan titik terang.

Buktinya,  setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 125/KPTUN.W8.TUN.4/HK2.6/II/2025,  tanggal 26 Februari 2025 yang intinya memintakan Presiden RI  melaksanakan eksekusi berjenjang berdasarkan penetapan eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN tanggal 10 Desember 2024.

Selain itu Ketua PTUN Ambon dalam surat tertulisnya kepada Presiden RI juga meminta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melaksanakan Putusan Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Ini bukti surat Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara
Ini bukti surat Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara

Pasca menerima surat Ketua PTUN Ambon, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara RI,  Prasetyo Hadi, menyampaikan surat resmi  kepada Menteri Dalam Negeri, melalui surat Nomor : B-160/M/D-1/HK 06.02/04/2025 tanggal 9 April 2025, perihal, penerusan permohonan Sengketa Informasi Publik Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022.

Dalam surat Menteri Sekretaris Negara pada pokoknya mengingatkan Menteri Dalam Negeri selaku pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan fungsi Menteri Dalam Negeri.

” Maka atas tugas tersebut,  Menteri Dalam Negeri harus melakukan penyelesaian lebih lanjut atas Sengketa Informasi Publik tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk segera melaksanakan seluruh amar Putusan Komisi Informasi Maluku, ” Tegas Prasetyo Hadi  sebagaimana bunyi surat tersebut yang diterima Redaksi tualnews.com.

Untuk diketahui Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si telah mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Ambon sejak tanggal 3 Oktober 2024,  akibat Badan Publik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Maluku selama 2 tahun untuk menyerahkan atau memberikan Salinan Surat Perjanjian (MoU) Bulan Oktober 2008 yang dimintakan.

” Namun faktanya,  pihak Dinas Pendidikan selalu mengelak dengan alasan – alasan yang tidak berdasar hukum,   berakibat dikeluarkannya eksekusi berjenjang sampai dilaporkan kepada Presiden RI selaku Kepala Negara dan  sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ” Jelas Aziz Fidmatan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu ( 26 / 4 / 2025 ).