MANOKWARI, Tualnews.com – Keluarga almarhum Yanto Idorway, mantan presenter TVRI Papua Barat, secara resmi memberikan persetujuan kepada penyidik Polres Pegunungan Arfak untuk memeriksa telepon seluler milik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan kematian yang masih menyisakan banyak pertanyaan.
Persetujuan tersebut ditandatangani pada Rabu (29/7) setelah surat permohonan diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak bersama sekitar enam anggota penyidik di area Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, tepatnya di samping Ruang Sidang Sari.
Sebelum ditandatangani oleh salah seorang anggota keluarga korban, surat tersebut terlebih dahulu dipelajari bersama Kuasa Hukum keluarga, Advokat Yan Christian Warinussy.
“Kami berharap pemeriksaan terhadap telepon seluler korban dapat membantu penyidik mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang menimpa almarhum Yanto Idorway,” ujar Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini Rabu malam ( 29 / 7 / 2026 ).
Menurut pihak keluarga, terdapat dugaan kuat bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik di lokasi lain sebelum jasadnya ditemukan di kawasan Air Terjun Memti pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 WIT.
Keluarga menilai kondisi jenazah korban mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal dunia.
” Dugaan tersebut diharapkan dapat diuji secara ilmiah melalui proses autopsi dan penyelidikan yang sedang berlangsung, ” Harapnya.
Selain itu, kata Warinussy, keluarga juga menduga kematian Yanto Idorway memiliki keterkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga memohon kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, agar mengambil alih penanganan penyelidikan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan independen.
Keluarga juga meminta penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni Desty Marska Tenu, Petra Timotius Pattipeilohy, serta seorang oknum anggota Polri bersama anaknya, menurut informasi yang diterima keluarga, sempat bertemu korban dan kedua saksi sebelum rombongan menuju kawasan Air Terjun Memti.
Di samping itu, kata dia keluarga mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri pemilik akun media sosial bernama Mr. Brown Heici, yang disebut sempat mengunggah foto korban bersama rekannya di sekitar lokasi Air Terjun Memti sebelum peristiwa tersebut.
Keluarga menegaskan akan terus mengawal seluruh rangkaian proses hukum, termasuk pelaksanaan autopsi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7), serta penyelidikan hingga penyebab pasti kematian Yanto Idorway dapat diungkap secara terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan oleh keluarga.
Seluruh dugaan yang disampaikan keluarga masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan menunggu pembuktian berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.