Polemik Ranperda Adat, Warga Ohoi Tanimbar Kei Sambangi DPRD Malra 

Img 20250414 wa0017

Langgur, Tual News – Buntut polemik  Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) masyarakat adat yang dalam pembahasan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Puluhan Masyarakat adat dari Ohoi Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat menyambangi Kantor DPRD Maluku Tenggara (Malra), Senin (14/4/2025).

Aksi massa masyarakat adat Tanimbar Kei yang digelar, merupakan buntut dari isi Ranperda, terkait kepemilikan dua pulau yang diklaim masuk wilayah Ratschap Matwear ( Rat Magrib ).

Pantauan media ini,  tampak di depan kantor DPRD Malra disekat  aparat kepolisian, dengan mengalihkan arus lalulintas menjadi satu arah.

Sementara massa aksi masyarakat adat dari Tanimbar Kei, tampak tertib menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Warga dalam orasinya menyatakan menolak kepemilikan dua pulau yakni Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta yang diklaim masuk dalam petuanan Matwear, seperti termuat dalam Raperda.

“Kami menolak tegas isi ranperda terkait kepemilikan dua pulau yang masuk dalam petuanan Matwear,” Tegas Koordinator Lapangan Sirkes Erlier.

Sirkes mengakui, walaupun secara adat wilayah ini termasuk dalam ratschap atau wilayah kekuasaan Rat Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut,  tetap berada didalam petuanan adat Tanimbar Kei sepenuhnya.

“Di dalam ranperda bab VI pasal 27 ayat 3, terlihat secara jelas Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Magrib Matwaer, padahal kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei,” Kesalnya.

Kata Sirkes, pemetaan wilayah adat yang demikian, bertentangan dengan fakta sejarah yang ada dan sangat mengganggu hak adat masyarakat Tanimbar Kei atas kedua pulau tersebut.

“Kami sangat menyesalkan sikap  Pemkab Malra dan DPRD karena berpotensi menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat ratcshap dari desa / Ohoi yang berbeda,” Sorotnya.

Sirkes menegaskan, apabila dalam proses pembahasan ranperda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat di Tanimbar Kei, maka masyarakat adat secara tegas menyatakan penolakan ranperda tersebut.

“Kami menolak tegas ranperda yang akan dibahas oleh DPRD jika tidak ada perbaikan sesuai fakta sejarah,” Tegasnya.

Usai menyampaikan orasi, massa aksi masyarakat adat dari Ohoi Tanimbar Kei, kemudian diterima Pimpinan DPRD Malra untuk mendengar aspirasi yang disampaikan.