Selamatkan Laut Tayando,  Renhoat Desak Pelaku Pengeboman Ikan  Ditangkap

Tualnews.com — Laut Tayando Yamru kembali berduka. Sekitar pukul 07.00 WIT, Rabu dini hari ( 18 / 6 / 2025 ),  dentuman keras terdengar di sekitar perairan Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Dentuman tersebut bukanlah pertanda perayaan, tetapi bukti lain dari kekejian yang terus berulang, yakni pengeboman ikan secara ilegal.

Aksi keji tersebut diduga kuat dilakukanoknum- oknum yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat setempat,  namun belum  benar-benar diproses secara hukum.

Mereka berkali-kali melakukan tindakan serupa dengan motif yang sama, meraih keuntungan instan dari hasil laut, tanpa peduli akan kehancuran ekosistem yang mereka tinggalkan.

Sahrul Renhoat, pemuda asli Tayando dan tokoh muda Kota Tual, dalam Rilis Pers, kepada Tualnews.com, angkat bicara, menyikapi hal ini.

Dengan suara lantang, Sahrul mendesak pihak berwenang untuk menangkap dan memproses hukum para pelaku pengeboman ikan secara tegas.

“Sudah terlalu sering hal ini terjadi di Tayando. Para pelaku tidak jera karena tidak pernah benar-benar dihukum. Ini saatnya aparat hukum tidak lagi diam. Tangkap mereka, proses mereka sesuai hukum yang berlaku!” tegas Renhoat

Kerusakan Yang Tak Terlihat, Tapi Menghancurkan

Renhoat mengakui pengeboman ikan bukan sekadar tindak kriminal biasa, ini adalah kejahatan ekologis.

” Saat satu bom dilempar ke laut, dampaknya bukan hanya menjatuhkan ikan dewasa.Namun Terumbu karang yang dibangun selama puluhan hingga ratusan tahun hancur dalam hitungan detik. Telur dan larva ikan pun musnah, membuat regenerasi ekosistem laut terputus, ” Ungkapnya.

Diakui, laut yang seharusnya menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir berubah menjadi ruang kosong yang mati.

” Nelayan kecil pun pada akhirnya menjadi korban, karena mereka kehilangan sumber tangkapan yang selama ini menopang kehidupan mereka, ” Ujarnya.

Renhoat menegaskan tindakan hukum bukan lagi pilihan, Tapi kewajiban.

Sahrul menegaskan penegakan hukum adalah kewajiban negara, bukan sekadar opsi administratif.

” Para pelaku pengeboman ikan harus dijerat pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah  UU No. 45 Tahun 2009, yang secara tegas menyebutkan  setiap orang yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar, ” Terangnya.

Selain itu kata Renhoat, amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga memberikan dasar hukum kuat untuk menindak kejahatan terhadap lingkungan.

“Hukum sudah tersedia. Tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menegakkan hukum itu. Jangan ada lagi pembiaran!” Sorot Sahrul.

Sahrul mengingatkan sebagian pelaku pengeboman ikan berasal dari kalangan masyarakat nelayan yang hidup dalam tekanan ekonomi.

Oleh sebab itu, kata dia pemerintah harus hadir dengan solusi konkret, seperti menyediakan alternatif mata pencaharian layak dan berkelanjutan, mendorong budidaya laut (aquaculture) seperti rumput laut atau kerapu dalam keramba, memberikan pelatihan keterampilan penangkapan ramah lingkungan dan memperkuat edukasi lingkungan sejak dini di sekolah-sekolah pesisir.

” Masyarakat harus diberdayakan, bukan dibungkam. Jika tidak ada jalan keluar, pelanggaran akan terus terjadi. Tapi jika pemerintah hadir, masyarakat pasti memilih jalan benar,” Pungkasnya.

Ajakan Untuk Bersatu Menjaga Laut Kei

Sahrul mengajak semua pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Kota Tual, Pemerintah Provinsi Maluku, TNI AL, POLAIRUD, DKP, LSM lingkungan, tokoh adat, tokoh agama, hingga organisasi pemuda untuk tidak menutup mata.

“Laut bukan warisan nenek moyang untuk dihabisi. Laut adalah titipan untuk anak cucu. Mari jaga laut kita. Stop pengeboman ikan sekarang juga!” Pintah Sahrul

STOP PENGEBOMAN IKAN

Tangkap Pelakunya! Selamatkan Lautnya! Demi Masa Depan Kita Semua!