Manokwari, Tualnews.com- Terjadi silang pendapat dan perbedaan penafsiran antara Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara, bersama Penasihat Hukum para Terdakwa.
Hal itu terjadi dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022, Selasa (17/6/ 2025) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Rabu ( 18 / 6 / 2025 ), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menghadirkan seorang Ahli Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Keuangan Negara atas nama Dr.Hernold F.Makawimbang, M.Si, M.H.
Dalam keterangannya, ahli Makawimbang menerangkan kalau pihaknya menafsirkan terjadi kerugian negara sebagai total lost atau fiktif pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022.
” Hal itu disebabkan, karena telah terjadi pembayaran biaya pembangunan sebesar 100 persen, tapi ternyata barang yang dibangun yaitu jembatan, dalam faktanya tidak ada”, terang Ahli dalam sidang.
Hal ini kemudian dipertanyakan Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, yakni Advokat Yan Christian Warinussy.
“Saudara ahli, dalam melakukan pemeriksaan atas permintaan Penyidik untuk menghitung kerugian negara dalam pekerjaan ini, apakah saudara juga diberikan dokumen kontrak pekerjaan,”? Tanya Penasihat Hukum Terdakwa Koromad.
Saksi Ahli menjawab singkat, “iya saya diberikan copy dokumen kontrak, ” Jelasnya.
Selanjutnya PH Terdakwa Koromad, bertanya lagi.
“Ahli, saya bertanya lagi, di dalam dokumen kontrak tersebut tertera nama pekerjaan, apakah pekerjaan pengadaan rangka jembatan ? atau kah? pekerjaan struktur rangka jembatan, ” ? Tanya Advokat Yan.
Kemudian Saksi Ahli menjawab pertanyaan PH singkat yaitu pekerjaan pengadaan.
Hal ini sempat menjadi pertanyaan lanjutan dari Hakim Anggota II Hermawanto, S.H kepada saksi ahli hingga saksi menjawab benar pekerjaan dalam perkara tersebut adalah pekerjaan struktur rangka jembatan Kali Wasian Tahap III.
Namun demikian ahli keuangan negara dan penghitungan Kerugian negara alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini bersikukuh bahwa telah terjadi kerugian negara senilai Rp.3.647.250.000 ,- ( Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III.
Hal itu menurut ahli disebabkan karena ternyata pekerjaan tersebut dalam faktanya tidak selesai, karena jembatan yang dimaksud belum terpasang.
Hal ini mengakibatkan Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad kembali mencontohkan, dalam pekerjaan struktur jembatan Kali Wasian ini, struktur jembatannya dengan panjang 36 meter sudah dibuat di Bekasi, lalu barang tersebut dibawa ke Manokwari menggunakan kapal laut, jadi belum dibawa ke Bintuni”, jelas Penasihat Hukum yang kembali ditimpali ahli dengan pernyataan seperti ini.
” Tetap dilihat oleh kami dari sisi keuangan negara sebagai barangnya tidak ada, ” Tegas Saksi Ahli.
Meskipun Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan lagi, karena berdasarkan keterangan saksi lain dalam perkara ini kalau nanti untuk membawa struktur jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut ke Bintuni perlu dibuatkan kontrak baru dengan anggaran baru lagi, ahli tetap berpendapat dan menganggap sebagai fiktif, karena jembatannya belum terpasang, sementara anggaran proyek sudah dicairkan100 persen.
Ahli juga menambahkan perlu dihadirkan pula ahli teknik sipil untuk membuat perhitungan teknis terkait model dan bentuk pekerjaan, apakah pekerjaan struktur atau pekerjaan pengadaan demi membuat terang perkara ini.
Dalam faktanya, JPU tidak menghadirkan ahli teknis untuk mendudukkan pandangan dari sisi teknis atas realitas pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut.
Persidangan akhirnya ditunda hingga Rabu (18 /6 / 2025), pukul 16.30 WIT, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Fredy Parubak dan Terdakwa Jhony Koromad.