Polres Seram Bagian Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD Desa Manusa

Seram Bagian Barat, Tualnews.com  – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025), menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 43 saksi dan 4 ahli, meliputi ahli auditor, ahli LKPP, dan ahli pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka yaitu A.N. (45), Penjabat Kepala Desa Manusa pada periode anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022, serta A.L. (55), Bendahara Desa Manusa periode 2017–2019.

Keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol.

Hasil penyidikan mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dengan cara tidak merealisasikan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran.

Audit Inspektorat Kabupaten SBB mencatat kerugian negara mencapai Rp1.258.814.949,50.

Sebanyak 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa telah disita sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan Polres SBB berkomitmen menangani kasus korupsi secara serius, terutama yang merugikan masyarakat desa.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi. Kami imbau masyarakat tetap kondusif dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar menanti keduanya.