Buru, Tualnews.com— Pertemuan para kepala soa dan kepala adat dataran rendah Waeapo menghasilkan kesepakatan penting terkait status kepemilikan Gunung Botak (Gunung Lea Bumi) yang selama ini menjadi sorotan.
Dalam berita acara resmi yang ditandatangani, Selasa ( 16 / 9 ), mereka menegaskan Gunung Botak adalah warisan sah Kapitan Baman Tausia, yang telah diturunkan kepada anak cucu dan keturunannya sejak awal sejarah penyelesaian peperangan di Pulau Buru.
Dalam kesepakatan itu, para kepala soa dan adat membuka ruang bagi masyarakat adat maupun anak cucu untuk mencari nafkah di kawasan Gunung Botak.
Namun, mereka menegaskan larangan keras terhadap klaim kepemilikan dari pihak manapun di luar ahli waris Baman Tausia.
“Gunung Botak (Lea Bumi) tidak boleh diakui atau diklaim sebagai milik kelompok tertentu ataupun individu lain. Ini hak waris Kapitan Baman Tausia yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas para tokoh adat dalam dalam pertemuan silaturahmi bersama Jagalihong Law Office sebagai tim asistensi hukum keluarga ahli waris Marga Baman.
Selain itu, kesepakatan juga memuat langkah strategis, yakni:
1.Penyampaian pemberitahuan resmi kepada pemerintah dan tokoh adat bahwa Gunung Botak adalah milik Kapitan Baman Tausia.
2. Penerbitan surat peringatan resmi kepada pihak-pihak yang bekerja di kawasan Gunung Botak dan Bia Nita.
3. Pemberian kuasa penuh kepada Jagalihong Law Office sebagai tim asistensi hukum keluarga ahli waris Marga Baman.
4. Penolakan tegas terhadap seluruh bentuk pengakuan hak milik oleh pihak manapun di luar keturunan Baman Tausia.
Langkah ini dianggap sebagai upaya menegaskan kembali hak adat, sekaligus meredam potensi konflik kepemilikan yang kerap mencuat di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Para kepala soa dan kepala adat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil sikap, menghormati keputusan adat, serta menindak pihak-pihak yang mencoba mengklaim Gunung Botak di luar garis waris yang sah. ( Erwin Olong )