Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyatakan sikap positif atas lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (9/9), terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua.
Menurutnya, terlepas dari rasa puas atau tidak puas dari kedua kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 02, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Dari sisi hukum, putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial serta tak bisa diganggu gugat lagi. Itulah yang disebut memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menilai Majelis Hakim Konstitusi telah mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh dalil permohonan dari pemohon maupun eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Karena itu, putusan MK memiliki dasar hukum yang kuat dan sepatutnya dihormati oleh semua pihak.
Dalam waktu dekat, putusan tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menetapkan hasil Pilkada.
Sebagai advokat sekaligus penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, ia mengimbau seluruh pihak yang berkontestasi dalam Pemilukada Papua untuk menghormati putusan MK.
“Sudah saatnya kita membangun perdamaian sebagai wujud tingginya adab kita sebagai Orang Papua Asli,” tegasnya.