7 Tahun Mengendap, Kasus Korupsi ATK BPKAD Sorong Mandek: Hukum Jadi Panglima atau Alat Kekuasaan?

Img 20251002 wa0001

Sorong, Tualnews.com – Dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 kembali mencuat.

Bukan karena ada perkembangan berarti, melainkan karena kasus ini mandek lebih dari tujuh tahun tanpa kepastian hukum.

Padahal, sejak Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dengan lantang menyatakan perkara ini sudah resmi diambil alih oleh Kejati Papua Barat.

Namun, kenyataannya, hingga kini status perkara masih mentok di tahap penyelidikan, belum juga naik ke penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).

Ironisnya, kasus yang diduga terjadi pada masa awal pemerintahan Wali Kota Sorong Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan Wakil Wali Kota dr. Hj. Pahimah Iskandar itu justru seolah diperlakukan bak bola panas.

Dari Kajari Sorong era Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH (kini Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat) hingga berganti ke Kajari Makrun, SH, MH, perkara ini tak pernah benar-benar menapaki babak baru.

Lamban, Seperti Diatur Ritmenya

Pertanyaan publik kini sederhana tapi menohok: Mengapa perkara yang berpotensi merugikan keuangan daerah justru jalan di tempat?
Apakah ada “tangan tak terlihat” yang sengaja mengatur ritme penanganan kasus ini agar meredup di tengah jalan?

Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Dr. Rudy Margono, SH, M.Hum ke Papua Barat seharusnya menjadi momentum untuk membuka tabir ini.

JAMWAS tidak boleh hanya datang memberi arahan normatif, tetapi harus berani mempertanyakan: kenapa perkara ATK BPKAD Kota Sorong dibiarkan mati suri?

Hukum Seharusnya Jadi Panglima, Bukan Alat Kekuasaan

Sebagai advokat, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Yan Christian Warinussy, S.H menegaskan akan terus mengawal perkara ini.

Sebab, kata dia terlalu sering hukum diperlakukan bukan sebagai panglima, melainkan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

” Jika dugaan Tipidkor ATK BPKAD Sorong Tahun 2017, dengan kerugian keuangan negara  sebesar Rp 8 M, terus berlarut tanpa progres, maka Kejaksaan bukan hanya menodai integritas institusinya, tetapi juga menggali jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap hukum di Tanah Papua, ” Tegas Warinussy.

Dia mengakui Negara ini adalah Rechtstaat, bukan Machtsstaat.

” Itu artinya, hukum harus ditegakkan, bukan dimandulkan, ” Katanya.