Tual, Tualnews.com- Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kabupaten Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), dengan terdakwa eks anggota Brimob, Mesias Siahaya.
Sidang yang berlangsung Selasa (5/5) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, saksi Edmon Rahawarin, Adry Christian Gasperz, Isak Rahawarin, dan Christo Warawarin memberikan keterangan bahwa korban Arianto Tawakal (AT) dan kakaknya, Nasri Tawakal (NT), mengalami kecelakaan akibat balap liar hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan saksi korban mengalami patah tangan.
Namun, keluarga korban membantah keras seluruh keterangan tersebut.

Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, menuding para saksi telah memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum ( JPU).
“Keterangan saksi terdakwa MS dalam sidang kemarin itu tidak benar dan para saksi telah membohongi hakim dan jaksa,” tegas Rizal dalam keterangannya, Rabu malam (6/5).
Menurut Rizal, pernyataan para saksi bertolak belakang dengan hasil rekonstruksi kasus yang sebelumnya digelar Polres Tual pada Rabu (4/3).
Rekonstruksi tersebut, kata Rizal, dihadiri berbagai pihak, mulai dari Wakapolres Tual, penyidik, pimpinan Brimob, Kejari Tual, keluarga korban, penasihat hukum korban, terdakwa Mesias Siahaya, hingga perwakilan Komnas HAM dari Jakarta.

Rizal menjelaskan, dalam rekonstruksi terdapat 29 adegan yang seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa maupun para saksi dari pihak Brimob.
Ia menyoroti adegan ke-15 yang disebut memperlihatkan terdakwa memukul korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi ada 29 adegan dan pada adegan ke-15 jelas terlihat terdakwa melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan helm. Saat rekonstruksi berlangsung, terdakwa maupun saksi-saksinya tidak membantah,” ujarnya.
Keluarga korban juga membantah tudingan Arianto Tawakal dan Nasri Tawakal terlibat balap liar.
Menurut Rizal, kedua korban saat itu baru selesai salat dan menuju Rumah Sakit Maren di Kota Tual sebelum kembali ke rumah.
Insiden disebut terjadi di depan Kampus Uningrat Tual.
“Anak-anak itu tidak terlibat balap liar seperti yang disampaikan para saksi. Mereka habis salat, pergi ke rumah sakit lalu hendak pulang sebelum kejadian terjadi di depan kampus,” kata Rizal.
Selain menyoroti kesaksian para saksi, keluarga korban juga mengkritik sejumlah media di Ambon yang dinilai tidak berimbang dalam memberitakan jalannya persidangan.
Mereka meminta media memberikan ruang yang sama kepada pihak keluarga korban untuk menyampaikan pandangan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Rizal berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat menolak keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan maupun hasil rekonstruksi.
“Kami berharap keterangan saksi terdakwa yang tidak sesuai fakta dapat dibantah oleh JPU dan ditolak oleh majelis hakim sehingga keadilan bagi korban dan keluarga dapat terwujud,” pungkasnya.