Ambon, Tualnews.com — Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Maluku, Samil Rahareng, menyampaikan bantahan keras terhadap pendapat praktisi hukum Rony Samloy yang menilai Bripda MS layak memperoleh keringanan pidana, karena dianggap hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTs berinisial AT.
Menurut Samil, dalih garis komando dalam institusi kepolisian tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pengurang tanggung jawab pidana, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
“Tidak ada satu pun aturan hukum di negeri ini yang membenarkan tindakan melanggar hak asasi manusia hanya karena perintah atasan. Hak hidup adalah hak paling mendasar yang wajib dihormati setiap orang, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Samil dalam pernyataan tertulis yang diterima, Tualnews.com, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menilai argumentasi yang menyebut Bripda MS hanya sebagai pelaksana perintah merupakan upaya mengaburkan pokok persoalan hukum.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian tetap memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakan yang dilakukan.
“Mengatakan pelaku hanya menjalankan instruksi seolah-olah ia tidak punya kehendak bebas dan akal sehat untuk membedakan mana tindakan yang sah dan mana yang melanggar hukum,” ujarnya.
Samil juga menyoroti pendapat yang menyatakan Bripda MS tidak relevan ditempatkan pada tugas pengaturan lalu lintas karena memiliki latar belakang pasukan khusus.
Ia menegaskan, persoalan utama bukanlah penempatan tugas, melainkan tindakan yang berujung pada dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Aliansi Masyarakat Maluku menilai penerapan prinsip keadilan restoratif maupun pendekatan humanis dalam KUHP terbaru tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
“Keadilan pemulihan bukan berarti penderitaan korban dan keluarganya diabaikan. Di mana letak keadilan bagi siswa AT yang kehilangan masa depan, serta keluarga yang harus menanggung duka sepanjang hidup?” kata Samil.
Ia juga menegaskan, informasi mengenai korban yang disebut sempat mengalami kecelakaan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan yang diduga terjadi setelahnya.
“Perintah apa pun, dari siapa pun, tidak pernah dapat membenarkan tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Samil meminta majelis hakim tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban, bukan semata mempertimbangkan kepentingan pelaku.
“Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan serius yang tidak bisa dimaafkan, tidak bisa disembunyikan di balik alasan ‘menjalankan perintah atasan’. Aliansi Masyarakat Maluku akan terus mengawal jalannya persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.