Ambon, Tualnews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus polemik pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Pernyataan itu disampaikan Watubun usai menerima massa aksi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku, untuk mengusut tuntas masalah Ruko Mardika,” tegas Watubun.
Namun kata Watubun, proses hukum tetap menjadi kewenangan penegak hukum.
” DPRD hanya berfungsi melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan, ” katanya.
Watubun mengungkapkan, DPRD Maluku dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, guna memperjelas temuan di lapangan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pengelolaan pasar.
Ia menambahkan, DPRD juga akan melibatkan LSM pengusung aspirasi masyarakat dalam rapat tersebut untuk memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.
“Jika ada bukti pelanggaran, kami akan teruskan ke penegak hukum. Secara administrasi, DPRD akan merekomendasikan agar Gubernur Maluku menindak tegas pihak ketiga yang terbukti menyimpang dari aturan,” Pintahnya.
Watubun juga menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, masa kontrak pengelolaan yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang, dan pengelolaan Ruko Mardika mesti dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami ingin agar seluruh kebijakan di Ruko Mardika dijalankan sesuai aturan, supaya kontribusinya terhadap pemerintah daerah dan rakyat Maluku benar-benar dirasakan,” tutupnya.