Jejak Kasus Dugaan Suap Innospec dan Polemik Hak Asuh: Benang Merah di Balik Nama Mustiko Saleh

Jakarta, Tualnews.com  — Nama Mustiko Saleh, mantan Wakil Direktur Utama Pertamina, kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam pemberitaan seputar perkara keluarga yang melibatkan Mirna Novita, mantan menantunya.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan semata karena aspek keluarga, tetapi juga karena latar belakang Mustiko Saleh yang pernah terseret dalam dugaan kasus suap perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Ltd, pada periode 2004–2005.

Saat itu, Mustiko Saleh menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Pertamina dan disebut-sebut menerima aliran dana terkait pengadaan bahan tambahan bensin (fuel additive) jenis TEL (Tetraethyl Lead).

Kasus Innospec mencuat setelah penyelidikan internasional menemukan adanya praktik suap kepada sejumlah pejabat di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk memuluskan kontrak bisnis bahan kimia berbahaya tersebut.

Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu sempat mencegah sejumlah pejabat Pertamina bepergian ke luar negeri, termasuk Mustiko Saleh.

Ia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

Meski tidak semua pihak akhirnya dijerat pidana, kasus ini membuka tabir panjang tentang jejaring pengaruh dan kekuasaan di balik bisnis energi nasional.

Dua Dekade Berselang: Sengketa Keluarga di Balik Bayang Kasus Lama

Dua puluh tahun berlalu, perhatian publik kembali mengarah ke keluarga Mustiko Saleh,  kali ini bukan karena urusan korporasi, melainkan sengketa keluarga yang menyeret nama Mirna Novita, mantan istri putra Mustiko.

Mirna melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Tak berhenti di situ, ia juga menggugat ke Pengadilan Agama karena merasa tidak diberi akses untuk bertemu anaknya.

Namun, putusan pengadilan dalam perkara hak asuh itu justru menimbulkan keheranan publik.

Hakim memang mengizinkan Mirna bertemu dengan anaknya, namun hanya di rumah mantan suaminya,  sebuah ketentuan yang dinilai tidak lazim dalam praktik hukum keluarga di Indonesia.

“Dalam hukum perdata, hak bertemu anak adalah hak dasar seorang orang tua. Memberi syarat pertemuan hanya di wilayah pihak tergugat dapat menimbulkan kesan ketimpangan,” ujar seorang pakar hukum keluarga dari salah satu universitas negeri, saat dihubungi terpisah.

Dugaan Intervensi dan Seruan Transparansi

Kejanggalan dalam proses hukum ini menimbulkan dugaan publik: apakah ada intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum yang dijalani Mirna Novita, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan agama?

Spekulasi ini menguat karena latar belakang keluarga tergugat yang pernah berada dalam lingkaran kekuasaan ekonomi dan politik masa lalu.

Hingga kini, belum ada bukti hukum yang menunjukkan adanya praktik suap atau pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum dalam perkara ini.

Namun, sejumlah pihak menyerukan agar Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan bahkan KPK turun memantau jalannya proses hukum tersebut.

“Keadilan tidak boleh dibeli, dan hukum tidak boleh berpihak pada siapa yang lebih berkuasa. Ini ujian bagi integritas aparat hukum kita,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Bayang Kekuasaan yang Panjang

Kasus ini bukan sekadar soal hak asuh anak atau konflik rumah tangga. Ia mencerminkan betapa kuatnya bayang-bayang kekuasaan ekonomi dan politik di Indonesia, yang sering kali menjangkau hingga ke ranah privat dan emosional.

Nama Mustiko Saleh  yang pernah mencuat dalam dugaan suap internasional, kini kembali disebut, bukan dalam konteks korporasi, tetapi dalam pertarungan hak seorang ibu terhadap anaknya sendiri.

“Kebenaran seharusnya tidak tunduk pada kuasa masa lalu. Jika hukum adalah panglima, maka setiap warga negara, siapa pun dia, berhak mendapat perlakuan adil,” tulis salah satu pemerhati hukum di media sosial.

Pada akhirnya, benang merah antara kekuasaan, keadilan, dan kemanusiaan kembali diuji dalam kasus ini.

Publik kini menanti: apakah lembaga hukum kita masih mampu berdiri tegak di hadapan bayang-bayang pengaruh masa lalu  atau justru kembali tunduk pada warisan kekuasaan yang belum sepenuhnya pudar?