Dugaan Korupsi Rp 2,6 Miliar Bantuan Rumah Swadaya: Kejari Tual Bongkar Jejak Uang, Geledah Kantor Dinas Perkim dan Bank Maluku

Img 20251023 wa0005 scaled

Tual, Tualnews.com — Bau busuk korupsi kembali menyeruak dari proyek bantuan rakyat miskin di Kota Tual.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual kini tengah membongkar dugaan permainan kotor dalam program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual Tahun 2019, yang mengucurkan anggaran fantastis senilai Rp 2,67 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari dana itu, 120 warga penerima bantuan seharusnya mendapat Rp 22,29 juta per rumah, mencakup material dan ongkos tukang.

Namun, bukannya rumah rakyat miskin yang jadi layak huni,  justru muncul aroma penyimpangan tebal dari proses penyaluran dana hingga pengadaan bahan bangunan.

Fakta mencengangkan mulai terungkap. Masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2).

Dokumen penting itu, yang seharusnya mereka pegang sebagai bukti transparansi, malah tidak pernah diberikan.

Yang lebih parah, toko penyedia yang ditunjuk,  CV Rahmat Barokah Jaya,  diduga hanya nama di atas kertas. Tidak memiliki toko fisik, tak memenuhi syarat teknis, tapi justru menerima 100 persen pencairan dana proyek.

Material yang dikirim ke warga pun tidak sesuai dengan daftar rencana, menyebabkan banyak penerima mengeluh kekurangan bahan bangunan.

Kini, benang kusut proyek BSPS itu sedang ditarik satu per satu oleh tim penyidik Kejari Tual.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025, jaksa telah turun tangan memburu bukti dan aliran uang.

Langkah tegas dimulai pekan ini. Pada 22 dan 23 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis — Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual serta Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur.

Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin resmi Ketua Pengadilan Negeri Tual melalui surat perintah PRINT-518 dan PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025.

Menurut keterangan resmi Penerangan Hukum Kejari Tual (PENKUM), penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.

“Ini bentuk keseriusan kami. Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang harus dilindungi negara,” tegas pihak Kejari dalam rilis tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan administrasi, ini soal nurani dan keadilan sosial.

Program yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga miskin, justru disulap jadi ladang bancakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Kejari Tual memastikan penyidikan akan terus digencarkan hingga siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, duduk di kursi pesakitan.

“Tidak ada kompromi untuk kejahatan yang menggerogoti hak masyarakat miskin,” tegas sumber internal Kejari yang enggan disebutkan namanya.

Dengan terus bertambahnya bukti dan temuan lapangan, publik kini menanti langkah berani berikutnya: siapa yang akan dijadikan tersangka?