Proyek Perkim Kota Tual Dipasang Sasi, Ahli Waris Ohoitenan Tuntut Ganti Rugi

Img 20251023 wa0019

Tual, Tualnews.com — Proyek pembangunan milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual yang berlokasi di kawasan jembatan Usdek, mendadak menjadi sorotan publik setelah dipasang tanda larangan adat Kei atau Sasi (Hawear), Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.

Muhammad Saleh Ohoitenan, salah satu ahli waris, menegaskan kepada Tualnews.com di kediamannya di Islamic Centre bahwa pihaknya keberatan keras atas pembangunan proyek tersebut tanpa izin keluarga.

“Tanah itu milik Ny. Farida Ohoitenan, istri almarhum Bapak Arsyad Ohoitenan, S.H., yang dikenal sebagai pengacara Rahan Korbib Tual. Kami menolak keras proyek ini karena dibangun di atas tanah keluarga tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Ohoitenan, lahan dengan luas sekitar 45 x 70 meter persegi itu diberikan secara adat oleh para tokoh Rahan Korbib Tual di antaranya A. Tamherwarin, S.H. (anggota DPRD Maluku Tenggara), Moh. Tamher (Raja Tual / Kepala Desa Tual), dan Drs. Hi.M.M. Tamher ( Waktu itu sebagai PNS ), sebagai bentuk penghargaan atas jasa almarhum Arsyad Ohoitenan yang  menjadi penasihat hukum Rahan Korbib pada tahun 1980.

Ini bukti surat alas hak tanah dari rahan korbib tual kepada ny farida ohoitenan sebagai pemilik tanah
Ini Bukti Surat Alas Hak Tanah Dari Rahan Korbib Tual Kepada Ny Farida Ohoitenan Sebagai Pemilik Tanah

“Tanah ini bukan hasil jual beli, tapi pemberian adat. Sekarang justru dipakai tanpa izin kami. Kami menuntut ganti rugi,” Pintah Ohoitenan.

Ia juga menyebut, batas-batas tanah itu jelas, sebelah utara berbatasan dengan jembatan Usdek, sementara sisi barat, timur, dan selatan langsung berhadapan dengan laut.

Menurut Saleh, langkah adat tersebut menjadi simbol larangan keras terhadap aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa.

“Soal pencabutan sasi, nanti urusan langsung dengan Bapak Raja Tual. Ini sudah yang kedua kalinya, pertama kami keluarga Ohoitenan lakukan pencegahan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Tual belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan dan tuntutan ganti rugi tersebut.

Namun dari informasi yang diperoleh upaya fasilitasi telah dilakukan Dinas Perkim melalui Raja Tual.

Pemasangan sasi di lokasi proyek pemerintah itu memunculkan perdebatan lama antara hak adat dan proyek pembangunan.

Warga sekitar menilai, kasus ini bisa menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak masyarakat adat di bumi Kei.