Makassar, Tualnews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa, Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (23/10/2025).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Ketiga saksi tersebut adalah Yan Baransano, Yusak Wompere, dan Robertus Nia.
Sidang juga mendengarkan langsung keterangan keempat terdakwa yang merupakan anggota dan staf Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Saksi Yan Baransano, yang memberikan keterangan secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, menegaskan peringatan HUT NFRPB setiap 19 Oktober selama ini selalu dilakukan secara damai, terbuka, dan diketahui aparat penegak hukum tanpa pernah dibubarkan.
“Kami selalu beribadah dan bersyukur, tanpa konflik. Tidak pernah dibubarkan,” ujar Baransano di bawah sumpah.
Sementara saksi Yusak Wompere menyampaikan dirinya pernah mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, kepada Gubernur Papua Barat Daya dan sejumlah instansi termasuk Polda.
“Saya heran, karena saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya di depan majelis hakim.
Saksi Robertus Nia, yang hadir langsung di PN Makassar, membenarkan bahwa ia juga anggota NFRPB dan turut menyerahkan surat serupa di Jayapura.
Namun, ia menegaskan, tidak pernah ada upacara pengibaran bendera Bintang Fajar (Bintang Kejora) dalam setiap kegiatan peringatan NFRPB.
“Kami hanya beribadah dan melakukan upacara adat budaya. Bahkan aparat TNI-Polri sering hadir, dan tidak pernah ada yang diperiksa,” tegasnya.
Keterangan ketiga saksi ini diperkuat oleh keempat terdakwa. Mereka menegaskan pada 14 April 2024, mereka hanya mengantar surat resmi dari Presiden NFRPB kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada berbagai otoritas sipil dan militer di Tanah Papua.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan makar, apalagi mengibarkan bendera Bintang Kejora. Kami hanya menjalankan tugas organisasi secara damai,” ujar salah satu terdakwa dalam persidangan.
Sidang yang terbagi dalam empat berkas perkara terpisah itu masing-masing dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dan Hendry Manuhua, SH, M.Hum.
Sidang akan berlanjut Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan selanjutnya, para terdakwa didampingi oleh dua advokat, yakni Pither Ponda Barani, SH dan Bruce Labobar, SH, dan berlangsung hingga malam pukul 19.30 WITA.