Manokwari, Tualnews.com – Pernyataan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, yang dimuat pada salah satu Surat Kabar Harian (SKH) di Kota Manokwari edisi Selasa (6/1), menuai penolakan keras dari Penasihat Hukum tiga tersangka kasus “penemuan mayat” almarhumah Inggrid (60) di Taman Pekuburan Umum (TPU) Pasir Putih, Manokwari, akhir November 2025 lalu.
Advokat dan Penasihat Hukum dari Luciana Lawrence (LL), Budi Christian Gosyanto (BCG), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG), yakni Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Rabu ( 6 / 1 / 2026 ), dengan tegas menyatakan tidak sependapat dan menolak pernyataan Kapolresta yang menyebut, “Siapapun penasihat hukum yang mendampingi ketiga tersangka bisa membuka mata hatinya untuk melihat perlakuan ketiga tersangka yang tega terhadap mayat korban.”
” Pernyataan tersebut dinilai tidak etis, berlebihan, dan berpotensi merendahkan martabat profesi Advokat, ” Tegasnya.
Dia mengakui Advokat secara konstitusional dan yuridis merupakan Penegak Hukum sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat Bukan Musuh Penegakan Hukum
Menurut Warinussy, ketiga klienya saat ini masih berstatus tersangka, sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, serta berada dalam penahanan di Rutan Polresta Manokwari.
” Seluruh tahapan hukum yang dijalani mengacu pada KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan kini juga selaras dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ” Ujarnya.
Dalam konteks hukum acara pidana, kata Warinussy, status tersangka bukanlah vonis bersalah.
” Oleh karena itu, pernyataan pejabat publik yang bernuansa menghakimi di ruang media massa patut disayangkan, karena bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi roh utama sistem peradilan pidana Indonesia, ” Sesalnya.
Yan kembali mengingatkan, Advokat tidak membela perbuatan pidana, tetapi membela hak asasi manusia dari seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pernyataan Kapolresta Manokwari tersebut dinilai tidak hanya mencederai marwah profesi Advokat, tetapi juga berpotensi mempengaruhi opini publik, bahkan dapat berdampak pada objektivitas proses peradilan di kemudian hari.
” Sebagai sesama abdi hukum, seharusnya terdapat sikap saling menghormati fungsi dan peran masing-masing, antara kepolisian sebagai penyidik dan advokat sebagai pendamping hukum tersangka, ” Sorotnya.
Penasihat Hukum menegaskan, selama ini pihaknya sangat menghormati dan kooperatif terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
Bahkan, memiliki rekam jejak profesional yang baik dalam mendampingi klien-klien di Polresta Manokwari jauh sebelum Kombes Pol Ongky Isgunawan menjabat sebagai Kapolresta.
” Saya sebagai Advokat senior yang telah berusia di atas 50 tahun, menegaskan kalau pendampingan hukum terhadap klien adalah hak konstitusional yang tidak boleh diintervensi, disudutkan, apalagi direndahkan melalui pernyataan publik yang bersifat moralistik dan menghakimi, ” Tegas Warinussy.
Warinussy mengatakan penegakan hukum yang baik bukan hanya soal mengungkap perkara, tetapi juga menjaga etika, profesionalitas, dan martabat seluruh aparat penegak hukum.
“Jika asas praduga tidak bersalah mulai diabaikan, maka yang terancam bukan hanya hak tersangka, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri,” pungkasnya.