Pemanfaatan Lebih Dulu, Hibah Menyusul: DPRD Maluku Soroti Lahan Pemprov di Piru

Ambon, Tualnews.com — Proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi sorotan DPRD Maluku setelah ditemukan bahwa lahan tersebut telah lebih dulu dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten.

Temuan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama sejumlah instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Piru dan menerima berbagai laporan dari masyarakat.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya pemanfaatan lahan. Ada juga sejumlah keluhan masyarakat yang menjadi perhatian kami,” ujar Solichin.

Menurut dia, DPRD akan terus mengawal proses hibah agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut terungkap, sebagian lahan milik Pemprov Maluku itu telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten SBB untuk pembangunan fasilitas pemerintahan, termasuk bangunan kantor.

Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, mengakui pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut.

“Lahan itu sudah dimanfaatkan dan terdapat beberapa bangunan, sehingga kami berharap dapat dihibahkan,” katanya.

Ia menegaskan dukungan terhadap proses hibah selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan total luas lahan milik Pemprov di kawasan tersebut mencapai sekitar 8 hektare.
Namun, lahan yang diusulkan untuk dihibahkan hanya sekitar 2 hektare, yakni area yang saat ini telah berdiri bangunan milik Pemkab SBB.

“Prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faradilla.

Ia menambahkan, tim teknis yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah telah dibentuk untuk menangani proses tersebut secara administratif dan teknis.

Peninjauan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026 guna memastikan kondisi objek lahan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi lapangan dan melengkapi dokumen pendukung.

“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses untuk dihibahkan,” ujarnya.

DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas guna memastikan hibah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.