TUAL, Tualnews.com – Prosesi Ritual Adat Pemasangan Sasi (Hawear) dan Penancapan Meriam Portugis (Lela) di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Senin (8/1/2026), bukan sekadar seremoni budaya.
Kehadiran langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pesan penting: kekerasan sosial harus dihentikan, dan perdamaian harus dibangun secara sadar, bermartabat, dan berkelanjutan.
Ritual adat tersebut secara resmi mengakhiri konflik penganiayaan yang menewaskan almarhum Nurdin Bugis.
Melalui mekanisme adat yang diakui dan dihormati masyarakat setempat, dua keluarga yang sebelumnya terlibat permusuhan sepakat mengakhiri dendam, membuka ruang rekonsiliasi, dan memulihkan harmoni sosial.
Prosesi adat dipimpin oleh Raja Dullah, Raja Tual, dan Raja Ohoitahit, diawali sumpah adat, pemasangan sasi (hawear) sebagai larangan keras adat, serta penancapan meriam Portugis (lela) sebagai simbol ikatan damai yang memiliki konsekuensi sosial serius.
Dalam konteks Maluku, pelanggaran terhadap sasi bukan sekadar melanggar adat, tetapi juga mengundang sanksi moral dan pengucilan sosial.
Kehadiran unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat luas menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa berdiri sendiri.
Negara hadir bukan untuk menggantikan hukum adat, tetapi mengawalnya agar sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Kapolda Maluku menegaskan perdamaian berbasis adat bukan simbol kosong, melainkan fondasi keamanan jangka panjang.
“Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat,” tegas Kapolda.
Pernyataan ini penting sebagai edukasi publik bahwa hukum negara dan hukum adat bukanlah dua entitas yang saling meniadakan.
Keduanya dapat berjalan beriringan, selama hak korban, rasa keadilan, dan kepastian hukum tetap dihormati.
Kapolda juga mengingatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah tanggung jawab kolektif.
Konflik, kata dia, tidak pernah melahirkan pemenang sejati.
“Dalam konflik tidak ada yang benar-benar menang. Yang kalah menjadi abu, yang menang pun menjadi arang,” ujarnya.
Dari perspektif pendidikan sosial, peristiwa di Desa Ngadi memberikan pelajaran penting, kekerasan hanya memperpanjang luka dan memperdalam jurang permusuhan. Sebaliknya, dialog, pengakuan kesalahan, dan mekanisme adat yang disepakati bersama mampu memutus siklus balas dendam.
Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum dan nilai adat sebagai pedoman hidup bersama.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa lintas agama, jabat tangan, dan pernyataan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 11.25 WIT dengan pengamanan terpadu TNI–Polri.
Perdamaian adat di Desa Ngadi menjadi contoh konkret rekonsiliasi sosial yang dikawal negara dan berakar pada budaya lokal dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik horizontal.
Lebih dari itu, peristiwa ini mengajarkan bahwa perdamaian bukanlah akhir dari proses hukum semata, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan masa depan generasi berikutnya.