Tahanan Brimob Diduga Berkeliaran Bebas, HRD Papua Desak Kapolda Copot Kapolres Wamena

Advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/hrd) di tanah papua, yang juga menjabat direktur eksekutif lp3bh manokwari, yan christian warinussy
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, yang juga menjabat Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy

WAMENA, Tualnews.com  — Dunia penegakan hukum di Tanah Papua kembali diguncang.

Seorang anggota Brimob Polda Papua yang berstatus tahanan dalam perkara dugaan penembakan dan/atau penganiayaan berat, diduga bebas berkeliaran di luar rumah tahanan, tanpa pengawasan aparat.

Informasi serius ini diungkapkan  Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, yang juga menjabat Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, setelah menerima laporan resmi dari mitra kerja di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

” Tahanan tersebut diketahui bernama Fernando Alexander Aufa, anggota Brimob Polda Papua, yang merupakan terdakwa/terpidana dalam perkara dugaan penembakan dan atau penganiayaan berat terhadap korban Tobias Silak. Aufa disebut-sebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Wamena, ” Ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 3 / 2 / 2026 ).

Namun fakta di lapangan, kata Warinussy, justru mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

“Yang bersangkutan diduga tidak berada di dalam Rutan Polres Wamena dan tidak sedang menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, melainkan berjalan bebas di luar tahanan,” Sorot HRD Papua dalam pernyataan resminya.

Ditegur Jurnalis, Kabur ke Kompleks Polres

Ironisnya, kata Warinussy, keberadaan Aufa di luar tahanan ditemukan langsung oleh seorang jurnalis.

” Saat ditegur, Aufa disebut terkejut dan langsung berlari masuk ke kompleks Polres Teluk Bintuni, ” Katanya.

Hal ini kata dia, tentumenimbulkan pertanyaan besar, bagaimana seorang tahanan kasus kekerasan berat bisa bebas keluar dan masuk markas kepolisian?.

Menurut Warinussy, peristiwa ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bahkan pembiaran sistemik, dalam pengawasan tahanan.

Desakan Keras: Kapolres Wamena Harus Dinonaktifkan

Atas nama supremasi hukum dan perlindungan HAM, HRD Papua ini mendesak Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya mendesak Kapolda Papua segera memeriksa Kapolres Wamena dan menonaktifkannya dari jabatan, karena kuat dugaan telah terjadi kelalaian dan kecerobohan dalam pengawasan tahanan,” tegasnya.

Menurutnya, jika benar seorang tahanan dapat keluar masuk sesuka hati, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keadilan, integritas hukum, dan rasa aman publik.

Tidak hanya kepada kepolisian, desakan juga diarahkan kepada Pengadilan Negeri Wamena dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

“Pengadilan Negeri Wamena dan Lapas Wamena harus segera mengurus penangkapan dan penahanan kembali terhadap Fernando Alexander Aufa, agar proses hukum berjalan dan hukum tidak dipermainkan oleh aparat bersenjata,” Pintahnya.

Ditegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dan institusi peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, khususnya di Papua, wilayah yang selama ini rentan terhadap impunitas aparat.